Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Bertonase di Atas 5,5 Ton Dilarang Masuk Solo, Ini Rute Alternatifnya

Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melarang angkutan barang bertonase di atas 5,5 ton melewati jalanan Kota Solo. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.22b/2018.
Jembatan timbang/Ilustrasi-Antara
Jembatan timbang/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melarang angkutan barang bertonase di atas 5,5 ton melewati jalanan Kota Solo. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.22b/2018.

Kabid Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan pelarangan itu selain bertujuan memelihara infrastruktur jalan juga menjaga kelancaran lalu lintas dan distribusi barang.

Taufiq mengatakan bagi kendaraan dengan tonase lebih dari 5,5 ton diimbau untuk membongkar muatannya kemudian memindahkannya ke kendaraan lebih kecil seperti truk ban engkel, pikap, atau L-300.

“Larangan tidak berlaku untuk truk bahan pokok, bahan bakar minyak [BBM], material proyek, paket, dan obat-obatan. Selain muatan terebut, pengemudi wajib mengurus izin dispensasi secara manual maupun daring,” kata seperti dilaporkan Solopos.com Kamis (3/1/2019).

Di dalam izin dispensasi, termuat informasi soal jenis kendaraan, jenis muatan, penetapan rute, dan jam operasional. Izin berlaku harian dan tiap pekan, tergantung frekuensi kendaraan yang melintas.

“Mereka kami imbau lewat tol. Karena kalau tanpa izin dan nekat melintas di tengah kota, petugas tidak segan menilang,” kata Taufiq.

Bagi jalur angkutan bertonase berat yang melintas, Dishub mempersiapkan dua alternatif rute, dari arah barat melaui Ringroad Utara menuju Jl. Sumpah Pemuda, lalu melalui Simpang Joglo, menuju Girimulyo, lalu Jl. Ahmad Yani, hingga Simpang Kerten.

Sementara itu dari arah timur, melalui Jurug, lalu Jl. Ir. Juanda, menuju Jl. Kapten Mulyadi, lalu Jl. Prof. Kahar Muzakir, hingga Jl. Brigjend Sudiarto.

Kasi Angkutan Barang, Bambang Budhi Santosa, mengatakan pengurusan dispensasi izin melintas dapat dilakukan secara manual melalui pos izin masuk kota atau aplikasi online Si Dja Ka.

Satu pengguna bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Isian form surat itu di antaranya data kendaraan dan muatan sehingga Dishub memiliki data untuk keperluan pemantauan.

“Kami memiliki tiga pos izin masuk kota di Kadipiro dan Semanggi. Tahun ini akan mulai membangun pos baru di Jurug,” ucap Bambang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper