Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Netral, 16 Kepala Desa/Perangkat Desa di Jateng Diberi Sanksi

Dinilai bertindak tidak netral terkait Pemilu 2019, 16 kepala desa/perangkat desa direkomendasikan untuk diberi sanksi.
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 16 kepala desa/perangkat desa karena tidak netral dalam Pemilu 2019. 

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan Bawaslu kab/kota di Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang. Dalam hal ini rekomendasi disampaikan kepada bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing. 

Atas dasar rekomendasi Bawaslu itu, para bupati/camat rata-rata sudah menindaklanjutinya. Bupati/camat di masing-masing daerah rata-rata memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa/perangkat desa yang tidak netral tersebut. 

Menurut Rofiuddin, kepala desa/perangkat desa yang direkomendasi sanksi oleh Bawaslu itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kasus tersebut terjadi sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga akhir Pebruari 2019. Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam. 

"Di Boyolali, seorang perangkat desa mengaplod foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding Facebooknya dan membagikan foto itu di group WhatsApps. Di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa," ujar Rofi dalam keterangan resminya Minggu (3/2/2019).

Sementara itu, di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. D

Rofi menjelaskan, di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye. 

Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan.

Adapun di Sukoharjo, seorang perangkat desa sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg.

Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.

Rofi menjelaskan, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu. 

"Enam belas kepala desa/perangkat desa di atas sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan," ujar Rofi. 

Kendati demikian, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasikan sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang.

Rofi menambahkan, dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang. 

Secara terperinci Rofi menjelaskan, di Kabupaten Kabupaten Tegal Kepala Desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu sehingga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.

Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

Untuk Kabupaten Pemalang, seorang kepala desa bernama Suharti melakukan tindakan menguntungkan sehingga diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.

Pada 19 Februari 2019, Pengadilan Negeri Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Hingga 3 Maret 2019, kasus ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper