Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Angkatan Kerja Jateng Bertambah 0,36 Juta Orang

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat, jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah Februari 2019 sebanyak 18,59 juta orang, bertambah 0,36 juta orang atau naik 1,97 persen  dibandingkan dengan Februari 2018. Sejalan dengan itu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 70,21%. 
Alif Nazzala Rizqi
Alif Nazzala Rizqi - Bisnis.com 06 Mei 2019  |  15:51 WIB
Angkatan Kerja Jateng Bertambah 0,36 Juta Orang

Bisnis.com, SEMARANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat, jumlah angkatan kerja di Jawa Tengah Februari 2019 sebanyak 18,59 juta orang, bertambah 0,36 juta orang atau naik 1,97 persen  dibandingkan dengan Februari 2018. Sejalan dengan itu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 70,21%. 

Kepala BPS Provinsi Jateng, Sentot Bangun Widoyono mengatakan, dalam setahun terakhir, secara absolut pengangguran bertambah sekitar 10.000 orang, akan tetapi kenaikan pengangguran jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan jumlah penduduk yang bekerja sehingga angka TPT turun sebesar 0,01% poin menjadi 4,22% pada Februari 2019 dibandingkan dengan Februari 2018. 

Adapun, TPT tertinggi pada Februari 2019 tersebut terdapat pada penduduk dengan pendidikan tamatan Diploma, yaitu sebesar 8,41%. 

"Penduduk bekerja sebanyak 17,81 juta orang, jika dilihat dari lapangan pekerjaan utama, lapangan usaha yang mengalami penurunan penyerapan tenaga kerja cukup besar terjadi di Pertanian (1,04% poin) dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (0,34% poin)," ujarnya, Senin (6/5/2019).

Dikatakan, sebanyak 10,73 juta orang (60,24%) penduduk bekerja pada kegiatan informal. Selama setahun terakhir, pekerja informal naik sebesar 0,22% poin dibanding Februar12018. 

Disebutnya, persentase tertinggi penduduk yang bekerja pada Februari 2019 adalah pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) sebesar 71,75%. 

"Sementara penduduk yang bekerja dengan jam kerja 1-7 jam memiliki persentase yang paling kecil, yaitu sebesar 2,54%. Sementara itu, pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu (22,07%) dan pekerja setengah oenoanoour (6.62%)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ekonomi jateng angkatan kerja
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top