Bisnis.com, SUKOHARJO- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menangkap basah 10 pasangan bukan suami istri yang berduaan di sejumlah tempat indekos di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (13/6/2019).
"Ada 10 pasangan yang kedapatan di dalam kamar tempat indekos. Setelah diidentifikasi mereka tak mampu menunjukkan bukti sebagai pasangan sah, artinya mereka bukan pasangan resmi suami istri," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo.
Dia menjelaskan 10 pasangan tak resmi tersebut diciduk di tiga lokasi tempat indekos, yakni tiga pasang di indekos Apokat, dua pasangan di indekos Puri Indah, dan lima pasangan di indekos Pak Teguh.
Pasangan mesum tersebut mayoritas berusia muda dan berprofesi sebagai pemandu karaoke yang berasal dari luar daerah.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan. Selain itu mereka akan dijerat dalam tindak pidana ringan (tipiring).
Selama pembinaan mereka diberi pengarahan petugas agar segera meresmikan hubungan dalam sebuah pernikahan. Sebab mereka yang diciduk mengaku pasangan kekasih.
Heru mengatakan razia dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah dalam rangka penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.