Bisnis.com, SEMARANG - Polisi di Kudus mengungkap praktik penyewaan rumah kos/indekos ber tarif per jam yang disinyalir dimanfaatkan pasangan nonsuami-istri melakukan pelanggaran hukum.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, penyewaan kosan per jam itu ternyata sudah berlangsung cukup lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam media sosial Facebook.
"Sudah cukup lama, ini memang sudah diupload. Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos," kata Iptu Subkhan, Selasa (23/1/2024).
Dia menjelaskan kamar semula disewa oleh pengekos terlebih dengan sistem bulanan. Para pengekos itu selanjutnya mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos. Bisnis penyewaan kamar indekos per jam biasanya dikenakan tarif Rp20.000 per jam.
Iptu Subkhan mengungkapkan, dalam penggrebekan didapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
"Pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan," jelasnya.
Baca Juga
Temuan praktik di lapangan tersebut, Kapolsek menilai memunculkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Indekos yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
"Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedok sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur," ucapnya jelasnya dalam keterangan tertulis.
Soal rantai pertanggungjawaban, pengelola lepas tangan karena ada penyewa. Sementara, penyewa menyewakan kembali ke yang membutuhkan.
Hasil penyidikan dan intrograsi dari pengungkapan ini mendapati dua pasangan mengaku sudah melakukan perbuatan mesum dengan alat bukti alat kontrasepsi bekas pakai.
Tindak lanjut temuan, kelima pasangan dibawa ke Mapolsek Kota, termasuk memanggil keluarga lima pasangan yang berduaan di kamar kosan. "Untuk pasangan bisa kena pasal 281 ayat 1 KHUPidana, kami pemeriksaan terlebih dahulu, selain itu akan kami hubungi keluarga masing-masing," ujarnya.