Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak Rp100 Juta, Pemkot Tutup Hotel dan Kafe Bermasalah

Pemerintah Kota Semarang melalui Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menutup sejumlah restoran dan kafe yang bermasalah akibat menunggak pajak pada pekan ini.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang melalui Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menutup sejumlah restoran dan kafe yang bermasalah akibat menunggak pajak pada pekan ini.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang Elly Asmara mengatakan, ada tiga lokasi yang dijadi target Yustisi Pajak Bapenda kali ini. Totalnya melampaui Rp100 juta.

Perinciannya, Nozz Hotel Bintang di Jalan Amarta, Semarang Barat, ada dua tunggakan pajak mencapai Rp71 juta. Selanjutnya, Seven Bar dan Cafe di Jalan Puri Anjasmara menunggak pajak hingga Rp31 juta.

“Beberapa rumah makan dan hotel yang menunggak pajak itu ditutup sementara. Jumlah tunggakan juga cukup besar,” paparnya dalam siaran resmi, dikutip Jumat (26/7/2019).

Menurutnya, pengelola hotel dan kafe melanggar Perda no. 4 tahun 2011, tentang pajak Restoran dan Perda no. 3 tahun 2011 tentang pajak hotel. Penutupan operasional dilakukan selama 7 hari, dan jika belum membayar bisa ditutup total.

Sementara itu, Pemprov Jateng bekerja sama dengan Bank Jateng tengah memacu penggunaan sistem monitoring keuangan daerah secara online. Digitalisasi keuangan ini diharapkan meningkatkan potensi pajak secara riil hingga 50 persen.

Direktur Operasional dan Digital Banking Bank Jateng Rahadi Widayanto menyampaikan, sistem monitoring pada pertengahan 2019 sudah berjalan di 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Targetnya pada tahun ini, 35 wilayah atau seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng mengoperasikan sistem tersebut.

“Kita sudah berkomitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan para bupati dan walikota. Targetnya seluruh kabupaten/kota menjalakan sistem monitoring pada tahun ini,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Sistem monitoring secara digital bertujuan memeroleh informasi transaksi keuangan yang riil, sehingga kabupaten/kota mendapatkan nilai potensi pajak yang sesungguhnya. Hal ini mendapat sambutan baik dari Pemda, karena potensi PAD-nya menanjak signifikan.

Sebagai contoh, sebelumnya pajak yang dikenakan kepada perusahaan pengelola parkir di mal tidak terpantau, sehingga pembayaran cenderung suka-suka. Adanya metode monitoring menunjukkan pendapatan dan nilai pajak secara valid.

"Kenaikan potensi pajak riil dengan sistem monitoring mencapai 50 persen, dibandingkan sebelum menggunakan teknologi tersebut," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper