Bisnis.com, SOLO - Bos PT Petrolium, Solo, Ema Tri Handito, 42, ditangkap aparat Polsek Banjarsari pada Rabu (21/8/2019).
Ema Tri Handito diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang Rp3 miliar menggunakan cek kosong. Tri dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus itu bermula ketika Ema meminjam uang Rp3 miliar kepada Aryo Hidayat Adiseno, Direktur Utama PT Sumber Hidup Agung (SHA). Peminjaman uang dilakukan dua tahap.
Tahap pertama pada 27 November 2016 senilai Rp2 miliar dan kedua pada 8 September 2017 senilai Rp1 miliar. Dua pinjaman itu seharusnya dikembalikan pada Agustus dan Desember 2017.
Pada 14 November 2018, Ema memberikan dua lembar cek Bank Mandiri nomor GQ 497289 senilai Rp2 miliar dan nomor GQ497288 senilai Rp1 miliar dengan nomor rekening A/C 15600224461 atas nama Ema.
Jatuh tempo dua cek tersebut pada 29 Desember 2018. Tapi saat dicairkan, dua lembar cek tersebut ternyata tidak ada dananya. Setelah dicek korban ke Bank Mandiri ternyata saldo di rekening tak mencukupi alias kosong.
Atas kejadian itu Ema dilaporkan ke Polsek Banjarsari pada 9 Juli 2019. Pelaporan dilakukan Bambang Hono Yuwono, warga Jl. Kahuripan Nomor 65 RT 001/RW 010 Kelurahan Sumber yang merupakan karyawan PT SHA.
Kepada polisi, Ema mengaku alasannya meminjam uang Rp3 miliar untuk memenuhi biaya proyek. Korban, Aryo Hidayat Adiseno, berani meminjamkan uang sebesar itu lantaran sudah kenal dengan dirinya beberapa tahun ini.
“Saya pinjam dana untuk menyuplai bahan bakar minyak [BBM] kepada pihak-pihak lain. Tapi mereka belum membayar kepada saya sehingga saya belum bisa mengembalikan uang pinjaman itu,” ujar dia, Kamis (22/8/2019).
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan antara Ema dengan korban sebenarnya sudah beberapa kali bernegosiasi.
Tapi lantaran dana yang diharapkan masuk oleh Ema tak kunjung datang, dia pun belum bisa mengembalikan utangnya kepada Aryo. “Akhirnya, yang namanya manusia, ada batas kesabarannya. Perkara ini sudah kami tangani,” kata dia.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bukti transfer uang Rp2 miliar ke rekening Ema Tri Handito, bukti transfer Rp1 miliar ke rekening Ema, dua lembar kuitansi, surat pernyataan, dan dua lembar cek.