Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Pasir Ganggu Pariwisata dan Rusak Irigasi Rusak, Ratusan Warga Demo

Ratusan warga dari Dusun 1, 2, dan 3, Desa Banaran, Kecamatan Galur menggelar unjuk rasa di depan Kantor balai desa setempat, Senin (2/9/2019). Mereka menuntut pemerintah desa menutup semua aktivitas pertambangan yang menggunakan alat sedot pasir di sepanjang Sungai Progo khususnya yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Ratusan warga Banaran tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Senin (2/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Ratusan warga Banaran tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Senin (2/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Bisnis.com, KULONPROGO - Ratusan warga dari Dusun 1, 2, dan 3, Desa Banaran, Kecamatan Galur menggelar unjuk rasa di depan Kantor balai desa setempat, Senin (2/9/2019). Mereka menuntut pemerintah desa menutup semua aktivitas pertambangan yang menggunakan alat sedot pasir di sepanjang Sungai Progo khususnya yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Mengenakan kaus warna merah dan kuning bertuliskan "Warga Banaran Tolak Sedot Pasir Ilegal", peserta aksi meminta Pemdes Banaran berani menyatakan sikap dan bertanggung jawab atas munculnya kegiatan sedot pasir yang sudah berlangsung sejak awal 2019 itu. Aktivitas ini mereka yakini membawa dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat Banaran.

Koordinator Aksi, Agung Budi Prastawa memaparkan dampak negatif itu di antaranya kerusakan jalan karena kerap dilalui kendaraan tambang, mengeringnya sumur warga yang berada di dekat areal pertambangan, mampetnya saluran irigasi untuk pertanian, matinya objek Wisata Laguna Pantai Trisik dan pergeseran daerah aliran sungai (DAS) progo ke arah barat yang merupakan kawasan permukiman. Untuk pergeseran DAS Progo ini, kata Agung, sempat membuat sebuah makam di tepi sungai terendam air hingga rusak.

Warga lanjutnya, juga khawatir jika pasir terus disedot, akan menimbulkan rongga bawah tanah. Bila ini dibiarkan, bukan tidak mungkin tanah Desa Banaran bakal ambles.

"Jika disedot terus menerus dikhawatirkan menimbulkan rongga dan membahayakan warga," kata Agung kepada awak media di lokasi aksi, Senin siang Senin (2/9/2019).

Pemdes Banaran diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemdes harus menghentikan aktivitas penyedotan pasir tersebut. Jika tidak, Agung menyatakan bakal mengadakan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Kalau tidak ditutup kami akan menggelar aksi yang lebih besar. Banaran ada 13 dusun, mungkin sekarang yang ikut hanya tiga atau empat dusun. Tapi kalau tidak ada tindakan yang tegas kami akan konsolidasi dengan 13 dusun tersebut," ujarnya.

Kepala Desa Banaran, Haryanta, menyatakan penghentian aktivitas penyedotan pasir di Sungai Progo bukan kewenangan pemdes, melainkan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta. Kendati begitu, pihaknya tetap menerima aspirasi ini dan berjanji akan membantu untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Segala sesuatu yang masuk teritori Desa Banaran tidak semua jadi kewenangan desa, untuk Sungai Progo kewenangannya di BBWSSO. Terkait keberatan ini kami siap mendukung apabila mencari cara konstruktif. Saya siap dampingi ke balai besar [BBWSSO] untuk menyampaikan aspirasi tersebut," ujarnya.

Kepada peserta aksi, Haryanta meminta mereka mengumpulkan tanda tangan beserta KTP sebagai tanda persetujuan atas penghentian aktivitas pertambangan menggunakan sedot pasir. Jika dokumen ini sudah terkumpul, pihaknya bersama perwakilan peserta segera mendatangi instansi terkait.

Dia mengungkapkan, yang dipersoalkan warga semula hanya kerusakan jalan dan mampetnya saluran irigasi. Hal itu sudah ditindaklanjuti pemdes dengan menyampaikan keluhan masyarakat kepada penambang. Ini juga dibahas dalam rapat koordinasi Kecamatan Galur.

Penambang juga telah diberi imbauan untuk meminimalisir penggunaan jalan umum sebagai akses keluar masuk kendaraan tambang. Terutama kendaraan yang melebihi batas muatan. Namun lanjutnya, surat ini tidak diindahkan oleh penambang sehingga kerusakan jalan terus terjadi.

Dia mengatakan sekitar setahun lalu ada konflik antara warga dengan para penambang. Pemdes kemudian mengadakan pertemuan guna lahirnya rekonsiliasi. Dari pertemuan ini muncul butir kesepakatan yang salah satunya berbunyi Sabaya Pati, Sabata Mukti. Artinya baik penambang maupun warga harus mengedapnkan toleransi. Jika ada apa-apa diutamakan rembuk bersama. "Tapi ternyata ini tidak jalan," ujarnya.

Lambat laun, keluhan warga terus bertambah, termasuk munculnya keluhan baru yakni penutupan pertambangan bersistem sedot pasir. Hingga akhirnya pada Senin, pagi pihaknya digeruduk ratusan masyarakat dari tiga dusun. "Awalnya keluhan masyarakat hanya soal jalan dan irigasi, tapi fakta di lapangan berkembang menyerukan yang sedot pasir juga. Aduan secara lisan sudah kami tampung dan kami komunikasikan dengan pihak terkait," ujarnya.

Haryanta tak tahu persis berapa jumlah penambang di desanya yang menggunakan sistem sedot pasir. Ini dikarenakan pihak penambang tidak memberitahukan hal itu ke pemdes. "Sepengetahuan saya sedot ada tiga, untuk regulasi aturannya seperti izin saya tidak tahu, karena tidak diberi tembusan, kalau yang selama ini tambang bego kebanyakan yang saya alami ketika IUP diterbitkan mereka melakukan pematokan, ketika pematokan mereka libatkan berbagai unsur, baik masyarakat sekitar, dukuh, saya, unsur forkompincam, tapi yang ini saya tidak tau regulasinya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper