Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2020 : Ini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan Calon Independen di Pilwalkot Semarang

Keterangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikutip Senin (28/10/2019) menyebut penentuan syarat dukungan minimal untuk bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020.
Pesepeda melaju di depan Gereja Blenduk, salah satu ikon di Kota Semarang, Jawa Tengah./JIBI-Alif Nazzala Rizqi
Pesepeda melaju di depan Gereja Blenduk, salah satu ikon di Kota Semarang, Jawa Tengah./JIBI-Alif Nazzala Rizqi

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menetapkan syarat minimal bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen untuk mengumpulkan dukungan minimal 76.445 yang tersebar di sembilan kecamatan Kota Semarang.

Keterangan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikutip Senin (28/10/2019) menyebut penentuan syarat dukungan minimal untuk bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020.

Usai ditetapkan, maka sesuai tahapan dan jadwal akan diumumkan kepada masyarakat 25 November—8 Desember 2019 di media massa atau di web KPU Kota Semarang.

Selanjutnya 11 Desember 2019—5 Maret 2020 diberikan ruang bagi bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan yang telah dimilikinya ke KPU Kota Semarang untuk kemudian diverifikasi administrasi dan faktual.

Penghitungan syarat minimal dukungan untuk Kota Semarang sendiri didapat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2019 sebesar 1.176.074 dikalikan jumlah syarat minimal dukungan 6,5% hingga didapat angka 76.444,81 yang dibulatkan menjadi 76.445 dan harus tersebar di minimal 9 kecamatan di Kota Semarang.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 41 ayat 2 huruf (d), (e) dan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilwakot Pasal 10 ayat (1): jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus di dukung 6,5%, Sedang ayat (2): jumlah dukungan sebagaimana di ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kota yang bersangkutan. Ayat (3): jika hasil penghitungan sebagaimana dimaksud menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper