Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Semarang Himpun PBB Rp466 Miliar

Pemerintah Kota Semarang mengklaim telah mencapai target pendapatan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Suasana Kota Lama Semarang saat direnovasi./Antara-Yulius Satria Wijaya
Suasana Kota Lama Semarang saat direnovasi./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengklaim telah mencapai target pendapatan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, target yang dicanangkan tahun ini untuk PBB sebesar Rp425 miliar sudah tercapai.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pendapatan pajak melalui PBB tahun 2019 mencapai Rp466 miliar sampai akhir Oktober, atau 108% dari target yang telah ditetapkan. Adapun, pendapatan pajak PBB tersebut juga lebih tinggi dibandingkan 2018 yang hanya mencapai Rp410 miliar.

"Kami terus memotivasi masyarakat supaya mereka punya gairah membayar pajak tepar waktu terutama PBB sebelum 31 Agustus. PBB jadi komponen penting untuk pembangunan," kata Hendi, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu lanjut dia, pada 2020 mendatang, Hendi menargetkan PAD dari sektor PBB sebesar Rp490 miliar dengan harapan dapat tembus lebih dari itu. Sehingga, pembangunan di Kota Semarang dapat semakin ditingkatkan.

Hendi meminta kepada Bapenda untuk terus menggelar Gebyar Pajak dengan hadiah yang semakin meningkat. Selain itu, pembayaran pajak juga harus dipermudah dengan memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang.

"Pajak hiburan, retribusi, bisa pakai e-tax, sehingga meminimalkan pertemuan antara wajib pajak dan petugas. Saya yakin aset pajak tetap bisa terlampaui tahun ini dan tahun depan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, saat ini PBB memang menjadi primadona pendapatan sektor pajak. Target Rp425 miliar itu udah terpenuhi sejak jatuh tempo pada Agustus lalu. Dia optimis hingga akhir tahun ini pendapatan PBB akan semakin meningkat.

"Target PBB Rp 425 miliar sudah tembus saat jatuh tempo. Sekarang pencapainanya sudah 108%. Masih ada 1,5 bulan kedepan, saya yakin bisa bertambah," ujarnya.

Pihaknya juga terus memacu sektor pajak lainnya dapat mencapai target. Bapenda juga memberikan bebas denda bagi wajib pajak non PBB dan BPHTB.

"Kami berikan keringanan denda untuk pajak non PBB dan BPHTB. Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 November hingga 16 Desember 2019 mendatang. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper