Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkades di Brebes Terapkan Sistem E-Voting

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan menerapkan sistem pemilihan elektronik atau e-voting.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara./Antara-Yahanan Sulam
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara./Antara-Yahanan Sulam

Bisnis.com, SEMARANG—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan menerapkan sistem pemilihan elektronik atau e-voting.

Plt. Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes La Ode Aris Vindar, menyampaikan sebanyak 36 desa dari 6 Kecamatan di Brebes Selatan bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap pertama. Menariknya, Pilkades ini dilakukan dengan sistem e-voting.

Adapun, Pilkades e-voting gelombang kedua tahun ini akan dilakukan tiga tahap. Tanggal 8 Desember 2019 di Brebes Selatan, Brebes Tengah pada 15 Desember 2019, dan Brebes Utara pada 22 Desember 2019.

“Untuk memastikan seluruh perangkat dan kesiapan pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Brebes telah mengecek alat dan melatih mensosialisasikan serta memberi pembekalan panitia pilkades,” paparnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/11/2019).

Menjelang Pilkades e-Voting gelombang kedua Tahun 2019 digelar sosialisasi  dan simulasi e-voting bagi panitia. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Brebes Rofiq Qoidul Adzam, menjelaskan sejumlah daerah di Indonesia saat ini telah menggunakan perangkat electronic voting (e-voting) yang diproduksi BPPT bersama PT INTI.

“Hal-hal yang baru, kerap mendapatkan tantangan atau kesulitan. Untuk itu, perlu digelar secara masif sosialisasi agar makin paham dan mengerti tentang E-voting,” tuturnya.

Dia menjelaskan, satu set perangkat e-voting terdiri dari sejumlah alat. Sebuah komputer khusus dipakai untuk menampilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT yang terdaftar adalah data yang terverifikasi dan berasal dari panitia Pilkades.

Alat kedua disebut sebagai pembaca kartu tanda penduduk (KTP reader). Fungsinya adalah untuk membaca data kependudukan warga yang hendak menunaikan hak pilihnya.

Selanjutnya, pemilik suara cukup menempelkan KTP, lantas diverifikasi dengan sidik jari telunjuk kiri atau kanannya. Pemilih kemudian menuju komputer generator, yang berfungsi membuka akses sistem pemilih ke bilik suara.

Pembuka akses itu berupa kartu plastik yang disebut smart card. Bentuknya seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan berisi data digital.

Sama seperti Pemilu konvensional, setelah itu pemilih masuk ke bilik suara yang telah dipasangi monitor komputer berlayar sentuh, dengan gambar para kandidat kepala desa. Selain itu, ada fitur untuk mengulang jika pilihannya hendak diganti.

Kemudahan Pilkades sistem e-voting juga bisa dilihat dari kecepatan hasil suara yang seketika muncul setelah proses pemungutan suara dinyatakan selesai. Tentu ini berbeda dengan sistem pemilihan konvensional yang mesti melewati tahapan penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper