Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Tanah Warga di Sleman Mencapai 90 Persen

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan mampu menyelesaikan sertifikasi tanah milik masyarakat seluruhnya pada 2022.
Sertifikat tanah./Antara
Sertifikat tanah./Antara

Bisnis.com, SLEMAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan mampu menyelesaikan sertifikasi tanah milik masyarakat seluruhnya pada 2022.

"Kalau target pemerintah pusat sertifikasi seluruhnya tahun 2025," kata Kepala BPN Kabupaten Sleman Rudi Prayitno di Sleman, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, meskipun dari pusat ditargetkan pada 2025, namun pihaknya ingin mempercepat proses sertifikasi tanah di Sleman yang hingga 2019 ini sudah mencapai 90 persen.

"Harapannya pada tahun 2022, sisa 10 persen bidang tanah yang belum tersertifikat bisa terselesaikan," katanya.

Ia mengatakan, capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sleman menjelang akhir 2019 telah mencapai 90 persen.

"Target sertifikasi tanah di Sleman seluruhnya mencapai 700 ribu lebih bidang tanah. Hingga saat ini sudah tercapai sekitar 650 ribu bidang tanah yang sudah tersertifikasi," katanya.

Rudi mengatakan sertifikasi PTSL untuk 2019 ditarget sekitar 34.500 bidang tanah. Saat ini sudah sekitar 28 ribu bidang tanah bersertifikat dan sudah diserahkan ke masyarakat.

"Kami sangat optimistis hingga akhir Desember 2019 bisa terselesaikan seluruhnya," katanya.

Ia mengatakan, untuk 2020 pihaknya menargetkan sekitar 20 ribu sertifikat bidang tanah bisa selesai.

"Baru kemudian sisanya akan dihabiskan di 2021 hingga 2022," katanya.

Sejauh ini, kata dia, kesulitan yang dihadapi dalam sertifikasi tanah warga ini terkait masalah pemberkasan di masyarakat. Banyak masyarakat yang ketika didatangi sedang tidak berada di tempat.

"Selain itu, saat mengeluarkan dokumen 'letter c' juga mengalami kesulitan. Dulu pemiliknya orang tuanya atau neneknya yang sudah meninggal. Desa harus melihat atas nama siapa kemudian baru dikeluarkan 'letter c'," katanya.

Kendala lain yakni ketika tanah itu didapatkan dari warisan. Untuk penerbitan sertifikat harus melalui persetujuan dari seluruh ahli waris.

"Ini yang repot, karena ahli waris ada yang tersebar di luar daerah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper