Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang Bidik Pelanggar Kecepatan Tol Solo-Ngawi

Kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 kilomater per-jam dan kurang dari 60 kilometer per-jam akan ditindak dalam upaya penertiban.
Anggota Ditlantas Polda Jateng sedang menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal di Rest Area 538 B ruas jalan Tol Solo-Ngawi, Jumat (29/11/2019)./JIBI-M. Aris Munandar
Anggota Ditlantas Polda Jateng sedang menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan maksimal dan minimal di Rest Area 538 B ruas jalan Tol Solo-Ngawi, Jumat (29/11/2019)./JIBI-M. Aris Munandar

Bisnis.com, SOLO—Jasamarga Solo Ngawi (JSN) melakukan giat operasi over speed di Rest Area 538 B ruas jalan Tol Solo-Ngawi, Jumat (29/11/2019). Dalam operasi tersebut JSN bekerjasama dengan Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 kilomater per-jam dan kurang dari 60 kilometer per-jam akan ditindak dalam upaya penertiban.

Manager Operasional JSN, Imam Zarkasi, mengatkan operasi tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di ruas tol Solo-Ngawi.

“Kendaraan yang melintas di bawah 60 kilometer per-jam sering menimbulkan tabrak belakang. Sementara itu kendaraan yang melintas di atas 100 kilometer per-jam seringkali hilang kendali dan menabrak kendaraan yang ada di depannya,” kata dia saat ditemui JIBI di lokasi operasi, Jumat.

Untuk mengetahui kendaraan yang melanggar batas kecepatan dapat dilihat dari CCTV yang terpasang di beberapa titik ruas jalan tol. Dari CCTV tersebut dapat diketahui jenis kendaraan, plat nomor, lokasi, serta waktu.

“Setelah terekam ada tim IT dari jasamarga yang mengolah rekaman kemudian dicetak sebagai barang bukti kepada pelanggar,” terang dia.

Operasi tersebut merupakan operasi kedua sejak ruas tol Solo-Ngawi dibuka. Pada operasi kali ini diadakan selama dua hari, (28-29/11). Dari operasi tersebut terdapat 37 kendaraan yang melanggar aturan pada hari pertama. Sementara pada hari kedua tercatat 63 kendaraan yang melanggar aturan.

Pihak Jasamarga menghimbau kepada pengguna kendaraan agar menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang sudah berlaku. “Jika lelah harus istirahat, kami sudah menyediakan beberapa rest area di beberap titik. Selain itu jangan memaksakan kendaraan, setiap 4 jam jalan harus istirahat,” imbuh Imam.

Kepala Unit 7 PJR Ditlantas Polda Jateng, AKP Dani Kurniawan, mengatakan bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan hanya diberi peringatan atau teguran. Tetapi jika melanggar hal lain seperti tidak membawa SIM, STNK, mobil berlampu storbo dan lain sebagainya bisa ditilang.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2013 pasal 24 ayat 3 kendaraan yang melintasi area bebas harus berjalan dengan kecepatan minimal 60 kilometer per-jam dan maksimal 100 kilometer per-jam,” kata dia saat ditemui JIBI di sela-sela operasi.

Sementara itu, salah satu pelanggar batas kecepatan, Risti mengaku mobil yang ia kendarai berkecepatan 129 kilometer-perjam. Ia melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Solo.

“Baru pertama kali ini ditindak di area tol. Kedepan tidak akan melanggar lagi agar tidak terjadi kejadian seperti ini. Saya kira operasi ini sangat bermanfaat untuk menjaga dan memberi kesadaran bagi pengemudi yang melintasi ruas tol,” kata warga Colomadu tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Aris Munandar
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper