Bisnis.com, SOLO — Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menanggapi positif usulan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, untuk memikirkan seluruh komponen dalam rantai perdagangan daging anjing.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di sela menghadiri Bursa Kerja Inklusi di Graha Wisata Solo, Kamis (5/12/2019).
Menurut Ganjar permintaan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait polemik tersebut muncul setelah menerima protes dari aktivis perlindungan hewan Dog Meat Free Indonesia pada Selasa (3/12/2019).
“Saya hanya minta. Karena kemarin banyak teman-teman pencinta hewan yang protes agar kami berpikir lebih serius lagi terkait hal itu. Tidak harus Perda sebenarnya. Tapi progress menuju minimal pengurangan, syukur-syukur penghapusan. Tujuannya baik agar bahaya penyakit rabies ini bisa dicegah. Saya juga minta ke publik untuk tidak konsumsi daging anjing. Anjing itu bukan untuk dikonsumsi,” kata dia.
Ganjar menyebut usulan Rudy untuk menciptakan lapangan kerja baru saat sumber utama pendapatan mereka ditutup sangat manusiawi. Ia mengakui butuh waktu bagi mereka untuk beralih profesi.
“Idenya sangat manusiawi. Kami akan memikirkan itu. Kami berupaya memberikan lapangan kerja baru. Kalau mereka ahli masak, kenapa enggak ganti dagingnya jadi daging kambing atau ayam? Buka warung makan yang dagingnya kambing atau ayam, jadi tetap bisa bekerja di sektor itu,” tandas Ganjar.
Baca Juga
Diberitakan, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku belum menerima instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait penyusunan aturan larangan menjual daging anjing.
Kendati begitu, dia menyebut kemungkinan penerbitan aturan tersebut meski bukan jawaban akhir dari polemik itu.
“Bagi saya, ada Perda [larangan daging anjing] atau tidak, itu tidak penting. Yang penting, teman-teman [penjual daging anjing] dicarikan solusi. Sebetulnya, kalau enggak ada yang menyetor daging anjing ke Solo itu pasti enggak ada yang jualan. Saya melarang bisa, tapi seharusnya cari solusi yang paling tepat untuk menangani masalah tersebut,” kata dia, Rabu (4/12/2019).
Berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.
Anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi, bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.
Terkait dengan kondisi sosiologisnya, Ganjar mengajak masyarakat yang telanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih profesi.
Bagi yang terbiasa mengkonsumsi dagjng anjing, Ganjar mengatakan masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.