Bisnis.com, YOGYAKARTA - Bank Jogja yang merupakan BUMD Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 2020 ini melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bahkan memberikan layananuutang atau kredit bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah itu.
“Harapannya, masyarakat semakin dimudahkan saat akan membayar PBB karena ada banyak alternatif yang bisa digunakan. Layanan ini hanya untuk PBB di Kota Yogyakarta saja,” kata Direktur Utama Perumda Bank Jogja Kosim Junaedi di Yogyakarta, Kamis (27/2/2020).
Kosim menambahkan plafon kredit maksimal yang bisa diberikan untuk setiap wajib pajak PBB mencapai Rp20 juta dengan masa kredit selama 24 bulan dan bunga 0,5 persen.
“Tentunya, tawaran ini cukup menarik sehingga akan memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka. Karena plafonnya cukup besar, ada agunan yang menjadi syarat pengajuan kredit. Namun, untuk kredit dengan nilai Rp5 juta tidak ada agunan tetapi bunga yang dikenakan berbeda,” katanya.
Selain memberikan layanan berupa kredit PBB, Bank Jogja juga bisa menerima pembayaran PBB secara tunai di seluruh kantor kas, atau dilakukan melalui debit rekening bagi nasabah Bank Jogja. Layanan pembayaran PBB melalui Bank Jogja dibuka sejak 19 Februari.
“Akan lebih nyaman jika wajib pajak bisa membayarkan pajaknya secara nontunai,” katanya.
Selain memberikan layanan pembayaran PBB di seluruh kantor kas Bank Jogja, Kosim menambahkan, bisa memberikan layanan secara 'mobile' jika dibutuhkan oleh masyarakat.
Pihaknya akan terus melakukan evaluasi layanan pembayaran PBB di Bank Jogja termasuk layanan pemberian kredit untuk pembayaran PBB. “Termasuk nanti besar bunga yang dikenakan,” katanya.
Selama ini, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara di antaranya membayar melalui BPD DIY, BNI serta melalui Kantor Pos.
Di Kota Yogyakarta terdapat lebih dari 95.000 wajib pajak PBB. Pada tahun 2020 ini, nilai ketetapan PBB di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan akibat naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besaran kenaikan dari tiap wajib pajak berbeda-beda yaitu kurang dari 100 persen hingga lebih dari 400 persen. Namun, ada pula wajib pajak yang tidak mengalami kenaikan.