Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terimbas Corona, Pendaftaran Anggota KPID Jateng Diperpanjang

Ada empat aspek yang mendasari pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran ini, di antaranya terkait antisipasi risiko penularan infeksi virus corona.
Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Oky Lukmansyah
Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, SEMARANG — Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa jabatan 2020-2023 diperpanjang hingga 15 Juni 2020. Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan imbas dari serangan wabah virus corona yang terus menyebar di wilayah Jawa Tengah.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2020-2023 Ahmad Darodji menyebutkan pengambilan keputusan ini merujuk pada dua hal, yakni Surat Nomor 02/Timsel KPID/II/2020 dan hasil audiensi antara Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah dengan Komisi A DPRD Jawa Tengah.

"Berkas pendaftaran dikirim melalui pos dimulai pada tanggal 30 Mei s.d 15 Juni 2020 (cap pos)," kata Ahmad Darodji dalam surat yang dikutip Bisnis, Minggu (29/3/2020).

Ada empat aspek yang menjadi dasar pertimbangan perpanjangan ini. Pertama, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19) di Jawa Tengah.

Ketiga, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19) pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah.

Keempat, memahami kesulitan calon peserta untuk mendapatkan berbagai surat keterangan sebagai tindak lanjut tiga hal di atas maka perlu adanya perpanjangan masa pendaftaran.

"Informasi lengkap tentang persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, dan formulir kelengkapan administrasi dapat menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah," ujar Darodji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper