Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Tetapkan Tanggap Darurat Corona

Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran COVID-19./Antara-Oky Lukmansyah.
Suasana jalan yang gelap dan sepi di Jalan Diponegoro, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020) malam. Pemadaman seluruh lampu jalan kota dan Alun-alun Kota Tegal oleh Pemerintah Kota Tegal sejak lima hari lalu hingga waktu yang belum ditentukan tersebut untuk mencegah adanya kerumunan massa di jalan antisipasi penyebaran COVID-19./Antara-Oky Lukmansyah.

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana corona virus desease (Covid-19). Hal itu ditetapkan di Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, per Jumat (27/3/2020).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Ganjar menjelaskan, pihaknya menimbang penetapan status bahwa wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan Provinsi Jawa Tengah telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/tertular, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/daerah.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar di Semarang.

Atas dasar pertimbangan itu, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Jateng.

Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng. Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Ganjar memutuskan, pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Penetapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2020. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper