Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 Hari ke Depan Kota Tegal Karantina Wilayah, Tutup 50 Titik Jalan

Pemkot melakukan penutupan akses tersebut sebagai upaya mencegah penyebarang virus Corona masuk ke daerah itu.
Pengendara memutar arah saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). Penutupan 50 titik jalan masuk ke Kota Tegal tersebut membuat warga harus memutar arah hingga tiga kilometer./Antara-Oky Lukmansyah
Pengendara memutar arah saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). Penutupan 50 titik jalan masuk ke Kota Tegal tersebut membuat warga harus memutar arah hingga tiga kilometer./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menutup sekitar 50 titik ruas jalan perbatasan yang menjadi akses keluar dan masuk arus lalu lintas di wilayah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Tegal, Jumat (27/3/2020), mengatakan bahwa akses keluar masuk Kota Tegal dengan beton movable concrete barrier (MBC) akan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

"Kami minta warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Keputusan ini memang dilematis, namun warga harus bisa memahami karena hal ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Ia mengatakan pertimbangan pemkot melakukan penutupan akses tersebut sebagai upaya mencegah penyebarang virus Corona masuk ke daerah itu.

"Sudah ada pasien positif virus Corona sehingga Kota Tegal masuk zona merah darurat Corona. Sebagai bentuk kepedulian pemkot akan memberikan bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin," ucapnya.

Selain menutup akses masuk masyarakat ke dalam Kota Tegal, kata dia, pemkot akan melakukan pemadaman lampu jalan protokol pada malam hari khususnya pada waktu banyak masyarakat masih berkumpul.

Hingga Kamis (26/3) Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat ada 41 orang dalam pantauan (ODP), 13 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit Kota Tegal, 1 orang PDP meninggal dunia, serta 1 pasien positif COVID-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Bakti Bahtiar mengatakan saat ini sebagian kendaraan baik dari arah timur (Semarang) menuju Jakarta atau sebaliknya dialihkan ke jalan lingkar utara (Jalingkut).

"Arus lalu lintas masih terpantau lancar. Namun, untuk penyekatan arus lalu lintas masih dipelajari karena kami masih menunggu perintah dari pemkot," katanya.

Ia menambahkan dengan kategori sebagai zona merah COVID-19, warga diimbau tetap berada di rumah saja (stay at home), jaga jarak (social distancing), membatasi kerumunan, dan kontak dengan warga luar.

30 Hari ke Depan Kota Tegal Karantina Wilayah, Tutup 50 Titik Jalan
Petugas memasang beton saat isolasi wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/3/2020). Isolasi wilayah dilakukan dengan menutup sebanyak 50 titik jalan masuk ke Kota Tegal dan hanya dibuka satu jalan yaitu jalan Proklamasi dengan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan sebelum memasuki wilayah kota tersebut untuk antisipasi penyebaran Covid-19./Antara-Oky Lukmansyah

Pro-Kontra

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diminta jangan bertentangan dengan pemerintah pusat terkait dengan pemberlakuan local lockdown (belakangan diganti dengan istilah isolasi wilayah/isolasi terbatas) sehubungan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada Antara di Semarang, Senin (30/3/2020) pagi, mengingatkan bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri. Oleh karena itu, harus patuh pada pemerintah pusat.

"Jangan menentang pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan penetapan status karantina wilayah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan stastus karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Saiful Anam di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak berwenang, apalagi mengambil keputusan sendiri dengan istilah yang berbeda-beda, seperti lockdown ataupun local lockdown.

Ia mengingatkan bahwa kasus Covid-19 merupakan kejadian kesehatan masyarakat bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara sehingga hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, Saiful Anam mengingatkan pemerintah pusat agar segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan status karantina sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper