Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicari! Calon Komisaris & Direksi Holding BUMD Migas Jateng

Holding BUMD migas resmi dibentuk setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyetujui pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) berbincang bersama Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (20/1 - 2020), DPRD Jateng menyetujui Raperda pembentukan perusahaan daerah pengelola migas di Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) berbincang bersama Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (20/1 - 2020), DPRD Jateng menyetujui Raperda pembentukan perusahaan daerah pengelola migas di Jateng.

Bisnis.com, SEMARANG — Setelah resmi dibentuk sebagai holding BUMD migas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai menjaring calon direksi dan komisaris PT Jateng Petro Energi (JPEN).

Dalam pengumuman No.001/Pansel/JPEN/III/2020, Ketua Panitia Seleksi Direksi & Komisaris PT JPEN Eddy S Bramiyanto memaparkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi ini mencakup jabatan Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur.

Sebagai langkah awal, Pemprov Jateng juga telah menetapkan beberapa kualifikasi yang diperlukan.

Jabatan Komisaris Utama & Komisaris misalnya selain sehat jasmani dan rohani, para pelamar harus memenuhi kualifikasi yakni secara usia di bawah 60 tahun, bebas dari persoalan kredit macet atau pailit, tak terikat dari partai politik, serta merupakan aparatur sipil di Pemprov Jateng.

Sementara itu, untuk jabatan Direktur Utama & Direktur selain syarat-syarat di atas, calon direksi di PT JPEN juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya misalnya bebas dari tindak pidana korupsi.

Eddy menambahkan nantinya, bagi para calon direksi yang memenuhi kualifikasi akan melalui sejumlah tahapan mulai dari seleksi administrasi, wawancara awal, test psikologi, pemaparan, hingga wawancara dengan pemegang saham.

Sebelum penetapan seleksi calon direksi & komisaris PT JEPN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal menyuntikan modal senilai Rp100 miliar kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagai modal dasar perseroan.

Holding BUMD migas resmi dibentuk setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyetujui pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD. Menurutnya, dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.

Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, maka PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes. Untuk itu, dirinya akan gaspol dalam optimalisasinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper