Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal menyuntikan modal senilai Rp100 miliar kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) sebagai modal dasar perseroan.
Hal ini tercantum dalan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jateng Petro Energi yang dikutip Bisnis, Selasa (18/2/2020).
Beleid ini sebenarnya mengatur mengenai pembentukan holding migas BUMD Jateng. Tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan minyak dan gas yang selama ini dikelola oleh badan usaha yang terpencar-pencar.
Melalui pengesahan perda itu, Pemprov Jateng juga menyebutkan modal dasar perseroan sebesar Rp100 miliar. Pemberian
Pelaksanaan pemenuhan Modal Dasar PT Jateng Petro Energi (Perseroda) ditempatkan dan disetor oleh daerah sebesar Rp25 miliar.
Selain itu, Perda No.2/2020 juga mengamanatkan kewajiban Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda).
Penyertaan modal kepada PT Jateng Petro Energi (Perseroda) dilaksanakan mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan nilai paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyetujui pendirian PT Jateng Petro Energi sebagai holding pengelolaan minyak bumi, gas, energi dan mineral.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyambut baik disetujuinya Perda pembentukan PT Jateng Petro Energi oleh DPRD. Menurutnya, dengan pembentukan perusahaan daerah tersebut, maka pengelolaan migas di Jateng akan lebih efektif.
Dengan disatukannya semua BUMD yang mengelola migas dan dibukanya tambahan lain seperti energi dan mineral, maka PT Jateng Petro Energi sebagai holding dapat lebih lincah dan luwes. Untuk itu, dirinya akan gaspol dalam optimalisasinya.