Bisnis.com, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan KPP Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 kontainer 40 feet yang berisi 1542 Roll Polyester Woven Fabric (kain dari poliester) senilai Rp1,06 miliar.
Penggagalan penyelundupan ini dilakukan di area SPPU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Teloyo, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, pada hari Sabtu 4 April 2020 pkl. 09.00 WIB.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan penindakan ini dilakukan saat truk trailer yang mengangkut barang impor yang belum dilunasi Bea Masuk dan Pajak Lainnya tersebut “Kencing” di area SPBU tersebut. Upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp1,18 miliar.
Padmoyo menuturkan bahwa penindakan terhadap 1 kontainer kain impor tersebut merupakan upaya penyelundupan yang menciderai negara. Apalagi importasi kain dari China tersebut mendapatkan fasilitas fiskal dari Pemerintah berupa penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
"Jadi saat dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang masih terhutang Bea Masuk dan Pajak," kata Padmoyo, Senin (6/4/2020).
Seharusnya, lanjut Padmoyo, barang tersebut langsung dibawa ke PT BML selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, untuk kemudian diolah menjadi barang jadi berupa produk tekstil dengan tujuan utamanya untuk diekspor.
Menurut Padmoyo, yang lebih ironis, upaya penyelundupan tersebut terjadi ketika negara sedang menghadapi permasalahan yang serius sebagai akibat dari mewabahnya Virus Corona atau Covid-19.
Adapun Bea Cukai akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Padmoyo menuturkan siapapun yang terlibat akan diproses, bahkan jika justru perusahaan yang bermain, maka selain akan diproses sesuai ketentuan hukum, ijin Kawasan Berikat juga akan dicabut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya terdapat pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar.
Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Kesabaran dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil ketika truk trailer berhenti di area SPBU 44.574.18 Jalan Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax.
Mendapati kegiatan tersebut Tim melakukan penindakan karena kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.