Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mewajibkan setiap pendatang melaporkan diri melalui program aplikasi digital bernama Sidatang atau Sistem Pendataan Pendatang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan aplikasi tersebut merupakan sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang.
Pendataan via aplikasi ini akan memudahkan pihak kepolisian atau Pemkot Semarang untuk memantau orang dari luar kota.
“Aplikasi yang diinisiasi oleh bapak Polrestabes Semarang. Ini merupakan terobosan dalam mendata setiap pemudik ke Kota Semarang dengan cara yang mudah dan cepat,” kata Hendi sebagaimana dikutip via laman resmi Pemprov Jateng pada Rabu (15/4/2020).
Hendi menambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap pendatang atau pemudik yang datang ke Kota Semarang akan berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan wajib dikarantina selama 14 hari.
Adapun selain barcode, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan formulir pendataan bagi pendatang yang bisa diisi di perjalanan. “Kalau sudah sampai di Kota Semarang formulir tersebut bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga.”
Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan nantinya barcode tersedia pada sejumlah gerbang masuk ke Kota Lumpia, seperti di Bandara Udara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Kereta Tawang Semarang.
“Dalam masa pandemi COVID-19 kami mewajibkan seluruh pendatang yang masuk ke Kota Semarang untuk melaporkan diri dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat,” ujarnya.