Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Tantangan Implementasi PSBB di Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar per Kamis, 23 April.
Sejumlah pengendara antre melintasi gang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). Warga setempat masih ramai beraktivitas dengan melewati gang dan menggeser beton meski telah diterapkan PSBB dengan menutup 50 jalan masuk Kota Tegal./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah pengendara antre melintasi gang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Kejambon, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). Warga setempat masih ramai beraktivitas dengan melewati gang dan menggeser beton meski telah diterapkan PSBB dengan menutup 50 jalan masuk Kota Tegal./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar per Kamis, 23 April, guna mencegah persebaran virus corona (Covid-19).

Sebanyak 49 titik di wilayah tersebut akan ditutup. Namun demikian, pada masa awal implementasi terlihat bagaimana pembatasan ini tidak serta merta bisa memaksa masyarakat berdiam di rumah saja.

Setidaknya itu tercermin dari foto yang dipublikasikan kantor berita Antara. Masyarakat bepergian melewati gang permukiman demi menghindari blokade. Warga juga salat tarawih berjamaah di masjid seperti tak ada penyebaran corona.

Sejumlah Tantangan Implementasi PSBB di Kota Tegal

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). Meski Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan PSBB tahap I dari 23 April hingga 6 Mei, sejumlah jemaah masih melaksanakan shalat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19./Antara-Oky Lukmansyah

Soal warga belum taat aturan PSBB juga dilaporkan pengguna sosial ke laman milik Wakil Wali Kota Tegal Jumadi. Termasuk beberapa pertanyaan soal bantuan bahan pokok yang sudah didistribusikan tetapi belum merata diterima.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi meminta masyarakat yang terdampak namun belum mendapatkan bantuan diminta melapor ke RT (rukun tetangga). "Nanti diverifikasi dan divalidasi," jelasnya melalui akun media sosialnya, Kamis (23/4/2020).

Masyarakat juga dipersilakan membantu mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Di Kota Tegal saat ini terdapat pasien virus corona meninggal sebanyak tiga orang dari tujuh pasien, pasien dalam pengawasan (PDP) 29 orang. Kota Tegal termasuk zona merah sehingga diberlakukan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.

Perlu Surat Jalan

Selain dilakukan PSBB, Kota Tegal juga termasuk titik penyekatan arus pemudik. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis (23/4/2020), mengatakan semua kendaraan pribadi dilarang masuk Jateng kecuali mengantongi surat jalan.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis (23/4/2020).

Aturan tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020.

Adapun titik pengecekan untuk penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. Adapula 'check point' di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal.

Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat, sebab saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : IG dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper