Bisnis.com, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memutuskan memperbaiki fatwa tentang tatanan beribadah di era wabah covid-19, setelah MUI Pusat membolehkan kembali digelar di masjid khusus yang berzona hijau.
Keputusan itu diambil usai puluhan ulama se Jateng menggelar halaqoh tentang tatanan beribadah di era normal baru di gedung A lantai 2 kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (3/6/2020). Hadir dalam halaqoh itu sejumlah ulama dan perwakilan pengasuh pondok pesantren se Jateng.
"Hasil halaqoh ini, kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid khusus untuk daerah zona hijau. Namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk Jumatan atau shalat berjamaah di masjid-masjid kampung mereka.
Namun, kondisi Jawa Tengah saat ini dilihat dari perkembangan kurva penularan covid-19 belum turun drastis. Sehingga, kondisi itu belum mengizinkan digelarnya kegiatan di tempat ibadah secara menyeluruh.
"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqoh ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.
Fatwa itu nantinya akan merubah fatwa awal dari MUI Jateng. Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.
"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," tegasnya.
Disinggung terkait usulan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar pelaksanaan shalat Jumat dibuat shift, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama. Sebenarnya usulan itu memungkinkan, namun terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan shalat Jumat secara shift.
"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.
Sebab kalau tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan shalat Jumat di era pandemi ini bisa berbahaya. Ia mencontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan shalat Jumat selalu dipenuhi jamaah.
"Sebelum sholat itu jamaah sudah berjubel, antre sampai luar. Kalau tidak dibuat shift bisa bahaya. Maka nanti kami segera usulkan ini ke pusat. Mudah-mudahan ada fatwa soal Jumatan secara shift ini dikeluarkan oleh MUI pusat," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para ulama se Jateng berkumpul untuk menggelar halaqoh tentang tatanan peribadatan di era new normal. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen juga hadir dalam halaqoh tersebut.
Dalam acara itu, Ganjar berharap, halaqoh ulama itu nantinya memutuskan berbagai hal tentang panduan dan tata cara penerapan normal baru dari segi peribadatan. Nantinya, hasil halaqoh akan dijadikan pedoman bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
"Saya minta para ulama merumuskan ini, agar nantinya dapat menjadi formula yang baik sehingga Jateng benar-benar siap. Mudah-mudahan ada alternatif dan masukan dari para ulama yang akan kami jadikan acuan untuk menerapkan normal baru itu, agar semuanya lebih aplikatif dan aman," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ganjar juga tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, semua harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ia juga mendorong masyarakat menggelar latihan penerapan normal baru. Apabila ada daerah yang sudah hijau, maka boleh melakukan uji coba menggelar ibadah di tempat ibadaMenurut gengan standar protokol yang ketat.
"Yang hijau saya izinkan untuk uji coba misalnya menggelar sholat berjamaah, tapi yang merah atau yang kuning jangan dulu. Meski Menteri Agama sudah memperbolehkan, tapi tidak terus tumplek brek, kalau Kota Semarang yang sekarang masih naik terus kurvanya, ya jangan dulu. Bahaya nanti," katanya.