Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Kereta Api dari Semarang tak Pakai SIKM lagi

Masyarakat wilayah Semarang dan sekitarnya kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Pekerja PT KAI Daop 4 Semarang melakukan proses penggantian rel yang sudah korosi atau kerusakan logam yang diakibatkan oleh banjir rob, di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018)./JIBI-Triawanda Tirta Aditya
Pekerja PT KAI Daop 4 Semarang melakukan proses penggantian rel yang sudah korosi atau kerusakan logam yang diakibatkan oleh banjir rob, di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018)./JIBI-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, SEMARANG - Masyarakat wilayah Semarang dan sekitarnya kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).

Manager Humas PT KAI DAOP 4 Krisbiantoro mengatakan, mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

"Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," kata Krisbiantoro Kamis (16/7/2020).

Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).

"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," tambahnya.

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper