Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Suap, Direktur PDAM Kudus Ditahan

Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 16 Juli 2020  |  19:00 WIB
Kasus Suap, Direktur PDAM Kudus Ditahan
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6/2020). - Antara
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM  Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020. Dalam perkara ini, katanya, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.

"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," ujar Ketut.

Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.

Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pdam kudus

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top