Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap, Direktur PDAM Kudus Ditahan

Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6/2020)./Antara
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6/2020)./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM  Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020. Dalam perkara ini, katanya, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.

"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," ujar Ketut.

Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.

Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper