Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan tetap membuka destinasi wisata secara terbatas meski jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah ini tercatat mengalami lonjakan selama beberapa hari terakhir.
"Kalau kita kemudian menutup diri sama sekali karena alasan kesehatan tentu nanti ada kesulitan dalam pengembangan ekonomi masyarakat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pembukaan pariwisata di DIY belum dilakukan secara penuh. Hal itu dibuktikan dengan belum diterimanya kunjungan pelaku wisata yang datang secara rombongan dari luar daerah.
Sejumlah destinasi wisata yang akan beroperasi juga dipastikan telah melalui pengecekan kelengkapan sarana prasarana pencegahan COVID-19.
"Bahkan di tempat wisata tertentu yang sekarang belum mendaftarkan tempatnya untuk dikunjungi harus minta rekomendasi melalui asosiasi," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (21/7) Pemda DIY mengumumkan sebanyak 28 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19. Tambahan kasus itu menjadi yang terbanyak sejak COVID-19 muncul di DIY.
Aji mengakui bahwa lonjakan kasus itu merupakan bagian dari konsekuensi DIY yang sudah mulai terbuka kembali dengan kunjungan warga luar daerah baik untuk berwisata, kepentingan bisnis, atau mengunjungi keluarga.
"Bahkan daerah-daerah yang zona merah pun sudah kita terima di DIY. Tentu ini memberi konsekuensi terhadap kemungkinan konfirmasi positif yang lebih banyak," kata dia.
Menurut Aji, keputusan membuka pariwisata merupakan pilihan yang tidak mudah, namun tetap harus ditempuh untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Yang penting adalah bagaimana kita tetap beraktivitas, tapi masyarakat sadar betul bagaimana menjaga kesehatan. Kalau tidak perlu ya tetap di rumah," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo mengatakan untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan atau masal, terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Setiap wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah atau hitam harus membawa surat keterangan sehat/rapid test negatif.
Ketentuan itu, kata dia, merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Dalam masa tanggap darurat ini, destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata lainnya sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan layanan terbaik kepada wisatawan dengan protokol kesehatan dan SOP Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan," kata dia.