Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

68 Warga Semarang Dihukum Akibat Tak Taat Protokol Kesehatan

Razia dilakukan Satpol PP setelah terbitnya Peraturan Wali Kota No.57 tahun 2020.
Warga tak mengenakan masker dihukum menyapu jalan di Semarang, Selasa (18/8/2020)./Bisnis-Alif N.
Warga tak mengenakan masker dihukum menyapu jalan di Semarang, Selasa (18/8/2020)./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia penggunaan masker di dua titik yaitu di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Kelud Raya, pukul 08.30 WIB-10.00 WIB, Selasa (18/8/2020).

Razia itu dilakukan Satpol PP setelah terbitnya Peraturan Walikota No.57 tahun 2020. Petugas mendapati sebanyak 68 warga tak memakai masker.

Satpol PP memberikan sanksi beragam, 31 warga KTP-nya disita dan 37 warga menjalani sanksi sosial berupa membersihkan jalanan sepanjang 20 meter dan selama 15 menit.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang memimpin razia tersebut mengatakan bahwa mereka yang menjalani hukuman sanksi sosial karena tak membawa KTP saat beraktivitas di luar rumah. Sementara bagi warga yang KTP-nya disita, Fajar menyebut KTP bisa diambil satu hingga tujuh hari pasca penyitaan.

"Ketika mau ambil KTP, wajib bawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya," kata Fajar saat razia.

Fajar menambahkan, penyitaan KTP itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengantisipasi agar tidak ada warga yang membuat laporan palsu kalau KTP hilang padahal KTP disita Satpol PP.

Pihaknya pun juga telah memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP. Maka dengan hal itu, diharapkan bisa mencegah adanya laporan palsu terkait kehilangan KTP.

Fajar juga menegaskan bahwa nantinya akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila masih ada masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk yang membawa KTP, KTP akan disita plus mendapat sanksi membersihkan jalanan. Sementara yang tidak membawa KTP, akan mendapat sanksi membersihkan jalanan sepanjang 100 meter," tegasnya.

Fajar menyatakan sanksi tersebut hanya dua jenis, tidak ada sanksi berupa denda. Hal itu karena Pemerintah Kota Semarang tidak ingin warganya terbebani di tengah pandemi Covid 19. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper