Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menganggarkan postur transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021 berjumlah Rp796,2 triliun. Angka ini naik 4,2 persen dibandingkan perubahan APBN 2020 yang berdampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan bahwa dana otonomi khusus (otsus) dan dana keistimewaan Yogyakarta totalnya Rp21,3 triliun.
Dana otsus untuk Papua dan Papua Barat serta Aceh sebesar Rp7,8 triliun atau naik 3,3 persen dari tahun 2020. Kemudian dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Rp4,3 triliun.
“Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,3 triliun. Jumlah ini sama dengan APBN 2020,” katanya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah melalui virtual, Rabu (9/9/2020).
Sri menjelaskan bahwa tujuan TKDD adalah sebagai peningkatan kontrol kualitas anggaran. Selain itu mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
“Sebagai catatan dukungan pemerintah kepada daerah selain TKDD juga dilakukan melalui hibah daerah dan pinjaman daerah,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara itu, arah kebijakan dana tersebut adalah untuk mendukung pemulihan setelah pandemi Covid-19 melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya pasar tradisional. Selain itu juga untuk industri rumahan dan pariwisata.
Kemudian, demi pembangunan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk perluasan akses dan peningkatan efektifitas layanan pendidikan dan kesehatan.
“Penguatan peran APIP [aparat pengawasan internal pemerintah] dalam mengevaluasi capaian kinerja pelaksanaan anggaran dan output,” ucap Sri.