Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kudus Wacanakan Sanksi Masuk Kamar Mayat dan Keranda, Ini Kata Ganjar

Jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Pemakaman pasien yang terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan./Antara
Pemakaman pasien yang terpapar Covid-19 dengan protokol kesehatan./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kurang sepakat dengan rencana penerapkan sanksi masuk kamar mayat dan keranda bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Ancaman sanksi itu digagas Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, H.M. Hartopo.

Menurut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pemkab Kudus seharusnya lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi. Sanksi haruslah bersifat membangun dan bukan justru menjadi sarang penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19.

“Mungkin [sanksi] maunya agak unik, membikin takut. Tapi, mesti diperhitungkan. Kalau kerandanya satu untuk satu orang enggak apa-apa. Tapi, kemarin di tempat lain ada yang pakai keranda sistemnya gantian. Satu masuk, keluar yang lain masuk lagi. Ini kan bahaya. Kalau menulari bagaimana?” tanya Ganjar, Rabu (9/9/2020).

Diakui Ganjar, orang ingin membuat sesuatu yang memberikan efek jera dan menakutkan dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun jika tidak berhati-hati, hal itu justru akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Apalagi ini masuk kamar mayat dan masuk keranda seperti itu. Kamar mayatnya simulasi sajalah," tegasnya.

Menurut Ganjar, masih banyak hukuman yang lebih rasional yang bisa diterapkan bagi masyarakat Kudus yang melanggar protokol kesehatan ketimbang sanksi masuk kamar mayat dan keranda. Misalnya menyapu jalan dengan waktu yang lama, membersihkan tempat yang kotor, dan lain-lain.

"Banyak pilihannya, suruh menyapu jalan dengan jarak yang agak jauh, atau cari tempat sampah yang paling kotor, suruh mereka membersihkan. Itu lebih baik kan?," jelasnya.

Meski begitu, Ganjar mengapresiasi langkah Pemkab Kudus yang berupaya menekan penularan penyebaran Covid-19 dengan memberikan sanksi. Namun, ia meminta Pemkab Kudus harus berhati-hati dalam memilih sanksi yang diberikan. “Apalagi Kudus ini penambahannya lumayan banyak. Jadi memang harus diperketat,” tuturnya.

Dikutip dari laman Internet corona.kuduskab.go.id, hingga kini total kasus positif Covid-19 di Kudus mencapai 1.247 orang. Perinciannya, 57 orang masih menjalani perawatan, 149 orang menjalankan isolasi mandiri, 874 orang dinyatakan sembuh, dan 167 orang meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper