Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Tolak Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020, kecuali Virtual

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait izin konser musik saat pelaksanaan Pilkada.

Menurutnya, para kandidat yang mengikuti Pilkada tidak perlu menggelar event-event yang dapat memancing kerumunan massa itu

"Jangan lah, konser musik ya buat apa," kata Ganjar Kamis (17/9/2020).

Ganjar mengatakan, lebih baik kampanye calon peserta Pilkada serentak 2020 dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial. Jikapun terpaksa harus menggelar konser, maka konsernya harus digelar secara virtual.

"Konser musik boleh, asal virtual," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper