Bisnis.com, SEMARANG - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mencatatkan penerimaan pajak 71,48 persen per Kamis (8/10/2020).
Adapun, Kanwil DJP Jawa Tengah I pada awal tahun mendapat target sebesar Rp34,2 triliun dengan APBN-P turun menjadi Rp26,5 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno menyampaikan, capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 1,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurutnya, yang mendukung kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah I antara lain adalah cukai rokok yang tahun 2020 mengalami kenaikan, dan juga PPN atas hasil Industri tertentu meningkat.
"Peranan dari industri tembakau ini sekitar 32 persen, dan ini akan mewarnai industri pengolahan di Jawa Tengah yang tumbuh sekitar 11,6 persen, dimana 66 persen disupport dari industri hasil tembakau sedangkan untuk industri pengolahan lainnya tumbuh sekitar 5 persen sampai dengan 6 persen," katanya.
Dia menambahkan, setelah ditelusuri ternyata industri makanan dan minuman yang masih menopang kinerja dan pertumbuhan di Kanwil DJP Jawa Tengah I sementara industri-industri lain yang memanfaatkan.
Baca Juga
"Sehingga dari gambaran realisasi tersebut kira-kira yang dominan menyumbang penerimaan sebanyak 42 persen yaitu dari PPN atau sekitar Rp7,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 3,9 persen, yang kedua adalah PPh Pasal 21 yang terdapat insentif di dalamnya memiliki peran kontribusi sekitar 14 persen dengan pertumbuhan 4,5 persen.
Selain itu lanjutnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengikuti pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dengan mengembangkan suatu ICT (Information and Communication Technology).
"Terkait pengawasan wajib pajak di Kanwil DJP Jateng I telah memetakan signal-signal ekonomi, sehingga wajib pajak akan dengan mudah di awasi dengan sinergi dengan Kanwil Direktorat Bea dan Cukai," katanya. (k28)