Bisnis.com, SEMARANG – Kawasan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kudus yang telah berdiri sejak 2009 kini resmi menyandang status Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilaya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, menjelaskan pembangunan KIHT ini merupakan salah satu usaha pembinaan yang dilakukan DJBC untuk mengurangi distribusi rokok ilegal di Jawa Tengah.
“Itu [perusahaan rokok ilegal] kita coba kasih fasilitas supaya pengawasannya lebih mudah,” jelasnya ketika diwawancarai Bisnis pada Jumat (23/10/2020).
KIHT Kudus yang telah disahkan, Kamis (22/10/2020), telah menampung 12 perusahaan. “Terus kita kasih mesin, yang sudah memanfaatkan mesinnya ada satu perusahaan, mungkin minggu depan [akan bertambah] dua perusahaan,” ungkapnya.
Padmoyo menjelaskan akan ada 10 perusahaan rokok yang ikut bergabung ke kawasan itu. Meskipun demikian, DJBC Jateng-DIY belum bisa memproyeksikan seberapa besar KIHT Kudus ini dapat menyumbang pendapatan dari cukai rokok.
“Saya maunya sih yang ilegal itu turun [jumlahnya], jadi kita gak nangkep-nangkep lagi, jadi pada insyaf,” harapnya.
Baca Juga
Tingginya penjualan rokok ilegal di Jawa Tengah sendiri telah menjadi pekerjaan rumah bagi DJBC Jateng-DIY. Padmoyo mengakui, bahwa Kudus menjadi salah satu daerah dengan tingkat penjualan rokok ilegal yang cukup tinggi.
Dalam acara peresmian Kais tersebut, DJBC Tingkat Madya Kudus juga memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal, hasil penyitaan dari bulan Februari – Juli 2020. Apabila dinominalkan, kurang lebih barang sitaan ini mencapai Rp5,1 miliar.