Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek Solo Membayarkan Klaim Kematian Rp23,9 Miliar

Ahli waris ini berhak atas santunan Jkm senilai Rp42 juta dengan perincian Santunan Berkala sebesar Rp12 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Kematian Rp20 juta ditambah saldo JHT yang berbeda setiap pesertanya.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Solo membayarkan jaminan kematian (JKM) senilai Rp23,9 miliar. Nilai klaim itu dari sebanyak 619 kasus JKM hingga Oktober 2020. Sedangkan total peserta BP Jamsostek di Soloraya sebanyak 276.576 orang.

Kepala BP Jamsostek Surakarta, Hasan Fahmi, mengatakan pihaknya sudah membayarkan sejumlah klaim, seperti Jkm, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan (JKK). Fahmi menjelaskan total peserta BP Jamsostek di Soloraya saat ini sudah mencapai 276.576 peserta.

“BP Jamsostek hingga Oktober 2020 membayar klaim kasus Jkm senilai Rp23,9 miliar sebanyak 619 kasus. Sedangkan klaim JKK sebanyak 4.031 kasus dengan total sebanyak Rp19,4 miliar, kemudian JHT sebanyak 46.275 kasus dengan total Rp383,9 miliar, dan JP sebanyak 1.140 kasus dengan total Rp6 miliar,” katanya, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kali terakhir, BP Jamsostek menyerahkan sebanyak 12 santunan Jkm kepada ahli waris peserta dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Plt Bupati Wonogiri tentang perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Para ahli waris ini berhak atas santunan Jkm senilai Rp42 juta dengan perincian Santunan Berkala sebesar Rp12 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Kematian Rp20 juta ditambah saldo JHT yang berbeda setiap pesertanya. Para almarhum tersebut merupakan peserta BP Jamsostek yang bekerja sebagai perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonogiri.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah peduli dan mendukung penuh program BP Jamsostek di wilayah Kabupaten Wonogiri, khususnya bagi para perangkat desa sehingga semakin banyak tenaga kerja dari berbagai jenis profesi sudah terlindungi program ini. Semoga di masa depan seluruh pekerja di Kabupaten Wonogiri dapat seluruhnya terlindungi program BP Jamsostek,” imbuh Fahmi.

Ia menambahkan khusus untuk perangkat desa di Kabupaten Wonogiri dari 251 desa, perangkat desa yang sudah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek berjumlah 3.045 orang.

“Kami sadari santunan yang kami berikan tentu tidak akan bisa menggantikan almarhum, tapi kami berharap dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk ahli waris,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper