Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Prokes, Tempat Hiburan di Yogyakarta Dipaksa Tutup

Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Yogyakarta, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, 17 Desember 2020. /ANTARA
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, 17 Desember 2020. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satpol PP DIY melakukan tindakan tegas menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan di Kota Yogyakarta, yaitu rumah musik, karena melanggar aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kami tutup mulai sore ini karena rumah musik di Jalan Urip Sumoharjo tersebut kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Kamis (17/12/2020).

Menurut dia, aturan protokol kesehatan yang dilanggar adalah tempat usaha tersebut menggelar event yang menyebabkan munculnya kerumunan dalam jumlah cukup banyak pada Rabu (16/12/2020) malam.

Padahal, sudah ada aturan tegas yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan atau keramaian yang diikuti oleh banyak orang, maka penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan ke Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Tempat usaha tersebut ditutup selama 3x24 jam dan diminta melakukan perbaikan protokol kesehatan serta menyampaikan pemberitahuan jika akan menggelar sebuah kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang.

“Jika penyelenggara melapor ke satgas, maka kami akan kawal bagaimana penyelenggaraan protokol kesehatannya,” katanya.

Satpol PP Kota Yogyakarta, lanjut dia, tetap melakukan patroli dan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah semakin melonjaknya temuan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta.

“Saya juga mohon kepada semua warga di Kota Yogyakarta untuk tidak memaksakan diri masuk ke suatu tempat hiburan atau tempat manapun jika di tempat tersebut sudah cukup ramai. Lebih baik dihindari saja,” katanya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Satpol PP untuk tetap bertindak tegas terhadap pelaku usaha atau masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan 3M : memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan shock therapy untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.

Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12) terdapat tambahan 47 kasus positif Covid-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper