Bisnis.com, KLATEN - Sebanyak 16 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas II B Klaten memperoleh remisi khusus I saat Natal 2020.
Sesuai rencana, penyerahan remisi khusus itu dilangsungkan di LP Klaten, Jumat (25/12/2020) pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Diatja) LP Kelas II B Klaten, Roni Asmoro, mengatakan sebanyak 16 napi memperoleh remisi khusus I alias sebagian.
Saat Natal 2020, napi di LP Kelas II B tak ada yang memperoleh remisi khusus II alias seluruhnya/langsung bebas.
"Di luar angka itu, sebenarnya ada satu napi yang juga diusulkan memperoleh remisi khusus. Saat ini, satu napi itu belum turun surat keterangan (SK) resminya," katanya saat ditemui wartawan di kompleks LP Kelas II B Klaten, Kamis (24/12/2020).
Roni Asmoro mengatakan besarnya remisi yang diperoleh belasan napi LP Klaten beragam. Sebanyak tiga napi memperoleh remisi 15 hari.
Baca Juga
Selanjutnya, sebanyak 12 napi memperoleh remisi satu bulan dan satu napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
"Sebagian besar yang memperoleh remisi itu kasus penggunaan narkoba," katanya.
Disinggung tentang kapasitas di LP Kelas II B Klaten menjelang akhir tahun 2020, Roni Asmoro mengatakan kondisi di LP tersebut masih over capacity.
Idealnya, LP Kelas II B Klaten hanya menampung 144 napi/warga binaan. Fakta di lapangan, jumlah napi dan tahanan di LP setempat mencapai 292 orang. Hal itu terdiri dari 250 napi dan 42 tahanan.
"Dilihat dari jenis kelaminnya ada 248 laki-laki dan delapan perempuan. Dari jumlah yang ada itu sebagian besar didominasi warga binaan kasus narkoba," katanya.