Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Baru di DIY, Ini Imbauan Sultan HB X

Sultan HB X juga mengimbau warga DIY untuk saling mengingatkan dan membantu, khususnya pada orang yang terdampak Covid-19.
Sri Sultan Hamengkubuwono X./Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X./Antara

Bisnis.com, JOGJA – Gubernur DIY Sultan HB X mengimbau warganya untuk menyambut tahun baru 2021 dengan melakukan laku prihatin bersama-sama, berefleksi di rumah, membatasi mobilitas, dan tidak bepergian apabila tidak sangat mendesak.

Sultan HB X juga mengimbau warga DIY untuk saling mengingatkan dan membantu, khususnya pada orang yang terdampak Covid-19. “Mari kita perkuat tepo salira kita seraya memanjatkan doa dan pengharapan agar tahun 2021 menjadi tahun kebangkitan bagi kita bersama,” kata Sultan HB X dalam rilis di media sosial Humas Pemda DIY pada Kamis (30/12/2020).

Begitupun dengan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X yang menuturkan bahwa tahun 2020 memberikan banyak pelajaran, salah satunya bahwa nikmat terbesar adalah kesehatan. Selain itu, kebersamaan dengan orang tercinta juga merupakan nikmat yang patut disyukuri.

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY untuk merayakan momen pergantian tahun bersama keluarga tercinta dengan beraktivitas di rumah saja,” kata Wagub.

Imbauan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak membuat kerumunan dan memperbesar risiko penyebaran Covid-19. Pada keterangan sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan membatasi pergerakan manusia pada perayaan tahun baru. Hal ini sebagai respon melonjaknya kasus positif dalam seminggu terakhir.

“Banyak masukan supaya ada pembatasan pergerakan orang. Hari ini sudah dirapatkan dengan pihak-pihak yang terlibat. Nanti ada pembatasan di objek wisata pada malam tahun baru di kabupaten akan dibatasi [operasional] paling malam jam 18.00 WIB,” ujarnya pada Rabu (30/12/2020).

Pembatasan jam operasional objek wisata sebagai antisipasi potensi menimbulkan kerumunan, terutama pada malam perayaan tahun baru. Hal ini dipertegas dengan Surat Gubernur No. 443/03734 yang ditujukan kepada empat Bupati agar menutup objek wisata dengan melibatkan TNI dan Polri.

Sementara untuk wilayah Kota Jogja, akan diberlakukan mekanisme khusus yang akan diatur oleh Pemkot Jogja. “Kota karena sifatnya kompleks kan diatur sendiri oleh kota. itu sudah jadi kesepakatan pada saat pertemuan di pemda,” kata Kadarmanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sirojul Khafid
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper