Bisnis.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menutup 9 ruas jalan pada masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang mulai diberlakukan pada 11 – 25 Januari 2021 nanti.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto, mengatakan bahwa penutupan jalan ini merupakan keberlanjutan dari PKM terdahulu. “Untuk pengalihan arus, akan ada banyak jalan alternatif. Pelaksanaannya sama dengan PKM terdahulu, ini kelanjutan saja,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (8/1/2021).
Penutupan akan dilakukan di 9 ruas jalan di Kota Semarang. Ada 3 ruas jalan yang nantinya akan ditutup selama 24 jam, yaitu Jalan Tanjung (Simpang Imam Bonjol), Jalan Supriyadi (Simpang Tlogosari – Brigdjen Sudiarto), dan Jalan Lamper Tengah Raya (Simpang Majapahit – Mrican).
6 ruas jalan lainnya akan ditutup pada jam 21.00 – 06.00 WIB. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Pemuda (Simpang Lima – Piere Tendean), Kota Lama (Simpang Letjend Suprapto/Cendrawasih – Jembatan Mberok), Jalan Pandanaran (Bundaran Tugu Muda – Simpang Lima), Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali), Jalan Pahlawan (Bundaran Air Mancur – Simpang Lima), dan Jalan Ahmad Yani (Simpang RRI – Simpang Lima).
Tak hanya melakukan penutupan di 9 ruas jalan, Dishub Kota Semarang juga akan melakukan pembatasan layanan masyarakat. “Kendaraan yang uji KIR akan dibatasi maksimal 150 kendaraan. Langkah-langkah ini kami ambil, guna membatasi segala resiko penyebaran Covid-19,” jelas Endro.
Dishub Kota Semarang akan membatasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perizinan trayek angkutan, kartu pengawasan trayek, rekomendasi angkutan, dan perizinan perparkiran. Jam pelayanan akan dibatasi mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB. Aturan ini berlaku selama PKM atau pada 11 – 25 Januari 2021.
“Edaran sudah kita layangkan melalui Organda, Apkrindo, selalu pengelola atau pemilik bus, truk, dan moda angkutan barang atau penumpang yang ada di Semarang,” ungkap Endro.
Sebelumnya, pada libur natal dan tahun baru (Nataru) kemarin, Dishub Kota Semarang juga telah menutup 9 ruas jalan. Penutupan tersebut berlaku pada 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Tingginya kepadatan arus lalu lintas di 9 ruas jalan tersebut menjadi alasan penutupan.