Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semarang Hadapi Warga Membandel saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Pemkot Semarang akan memetakan titik-titik mana saja di Ibu Kota Jawa Tengah ini yang akan dikencangkan maupun dilonggarkan.
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan di dalam maupun luar gedung di kawasan tersebut dilakukan usai ditemukannya sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang yang dinyatakan positif Covid-19./Antara-Aji Styawan
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan di dalam maupun luar gedung di kawasan tersebut dilakukan usai ditemukannya sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang yang dinyatakan positif Covid-19./Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pelonggaran yang diberikan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi Covid-19, belum dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.

"Masyarakat banyak yang belum memahami makna pelonggaran, masih ditemukan warga yang bandel," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Selasa (7/7/2020).

Ia menegaskan prosedur operasional standar tentang kesehatan menjadi prasyarat utama saat pemberlakuan PKM yang telah memberi sejumlah pelonggaran.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Semarang akan memetakan titik-titik mana saja di Ibu Kota Jawa Tengah ini yang akan dikencangkan maupun dilonggarkan.

Menurut dia, Pemkot Semarang masih akan melakukan tes cepat maupun usap secara massal di pusat-pusat keramaian maupun kerumunan masyarakat.

Ia menjelaskan upaya untuk melakukan penelusuran akan terus dilakukan agar tidak terjadi penularan lebih luas. "Akan sedetil mungkin kami ungkap," katanya.

Pemkot Semarang sendiri telah memperpanjang masa pemberlakukaan PKM sejak 6 Juli 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut Hendi, Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM itu bisa saja dihapus jika kasus positif Covid-19 menunjukkan penurunan, begitu pula bisa saja ditambah pasal-pasal untuk melakukan pengetatan jika angka penderitanya masih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper