Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar: Vaksin Covid-19 Datang Dicicil, Kok Sudah Ngomong soal Sanksi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan para penolak vaksin Covid-19 sebaiknya diedukasi ketimbang dihukum.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak sepakat dengan kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19

Ganjar juga berpendapat energi yang ada akan habis bila membicarakan sanksi pada saat ini. Dia beralasan, vaksin yang tersedia di Indonesia pun masih dalam jumlah terbatas.

"Lha wong ini vaksinnya itu datangnya juga dicicil kok ngomong dihukum. Enggak usah," kata Ganjar seperti dilansir dari Tempo, Selasa (16/2/2021) malam.

Ganjar mengatakan para penolak vaksin sebaiknya diedukasi ketimbang dihukum. Dia pun menilai tak masalah bila vaksinasi terhadap mereka yang menolak itu ditunda terlebih dulu. Di masa penundaan itu, pemerintah dapat menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada mereka.

"Kecuali barangnya sudah ada, ratusan juta (dosis vaksin) itu sudah di depan mata, kita targetkan satu bulan selesai, enggak apa-apa dihukum. Tapi kan barangnya belum ada," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, vaksinasi terhadap para penolak vaksin itu dapat digeser ke jadwal penyuntikan gelombang terakhir. "Enggak usah ngomong hukuman sekarang, nanti diskusinya hukuman, bukan suntikan. Kamu enggak setuju, ya udah kamu nanti aja terakhir Desember, selama sampai Desember kamu tak edukasi," kata Ganjar.

Ganjar pun mengaku sudah menyampaikan sikapnya soal sanksi bagi para penolak vaksin ini kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ganjar mengklaim Budi menyatakan setuju dengan opsi yang dia tawarkan. "Kalau Pak Menteri setuju. Beliau serahkan aja kepada kami di daerah."

Aturan sanksi terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Dalam Pasal 13A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapaun, dalam Pasal 13A ayat (4) dinyatakan, mereka yang telah ditetapkan tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper