Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY-Jawa Tengah, Budhi Masturi mengatakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X bersedia membuka ruang dialog bagi masyarakat yang keberatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Budhi setelah menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X didampingi Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto di Kantor Kepatihan, Yogyakarta untuk meminta penjelasan mengenai Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka itu.
"Prinsipnya Pak Gubernur sangat terbuka. Dia menjelaskan latar belakangnya. Kedua, beliau membuka ruang untuk menjelaskan dan berdialog dengan masyarakat yang keberatan dengan pergub itu," kata Budhi Masturi Rabu (17/2/2021).
Dua pekan lalu, Ombudsman DIY-Jateng menerima pengaduan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait dugaan maladministrasi dalam penyusunan Pergub Nomor 1/2021. ARDY menilai pergub itu berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Merespons aduan itu, Ombudsman DIY-Jateng berupaya mengumpulkan data, fakta, dan informasi untuk menelaah ada atau tidaknya potensi maladministrasi itu.
"Saya memang baru meminta penjelasan seputar latar belakang filosofis, sosiologis, yuridis, dan historis tentang kebijakan tersebut. Pak Gubernur menjelaskan semua yang kita minta," kata Budhi.
Baca Juga
Terkait aspek yang lebih teknis mengenai Pergub Nomor 1/2021, menurut dia, Sultan HB X mempersilakan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Biro Hukum Setda DIY sebagai leading sector penyusunan beleid itu.
Kendati tidak masuk dalam aduan yang bersifat darurat, menurut dia, salah satu hal mendasar yang menjadi perhatian Ombudsman adalah kemungkinan terganggunya pelayanan Pemda DIY dalam pemenuhan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi apabila pergub itu diterapkan.
"Apalagi di dalam pergub itu kita melihat ada klausul-klausul berkenaan koordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk TNI. Itu yang menjadi keresahan dari pelapor," kata Budhi.
Sebelumnya, ARDY menganggap pergub tersebut melanggar HAM. Salah satu alasannya karena melarang kawasan sekitar Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sebagai lokasi unjuk rasa.
Demonstrasi hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari pagar atau titik terluar. Sementara di kawasan larangan tersebut terdapat sejumlah lembaga negara, seperti Gedung DPRD DIY dan Kantor Pemda DIY.
Bahkan, pada 16 Februari 2021, ARDY melaporkan Sultan HB X ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM terkait pergub tersebut.