Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja, Pemda di Jateng Diminta Susun Aturan Turunan

Pemda juga diminta menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah diminta segera menyusun dan mengesahkan peraturan daerah turunan Undang-Undang Cipta Kerja guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan adanya perda, investasi tentu saja semakin cepat. Yang menjadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri, Selasa (23/2/2021).

Terkait dengan hal tersebut, Pemda juga diminta menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Termasuk menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mempermudah dan mempercepat pelayanan OSS.

Ia mengungkapkan hingga saat ini, baru 14 kabupaten/kota di Jateng yang telah memiliki Perda RTRW diantaranya Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.

"Baru 14 yang sudah, Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir," ujarnya.

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital

RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

"UU Cipta Kerja itukan meringkas sekian UU sehingga otomatis ketika UU berubah, maka aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," katanya.

Oleh karena itu, DPMPTSP Jateng mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.

"Contohnya di tata ruang karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS, maka diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan," ujarnya.

RDTR digital ini, lanjut dia, diintegrasikan dengan OSS sehingga ketika pemohon mengajukan lokasi bisa langsung diakses melalui OSS berdasarkan RDTR. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper