Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hendak Mudik ke Yogyakarta, Ini Syarat Utamanya

Pemda mengatakan tidak bisa melarang orang untuk mudik jika ada kebutuhan mendesak seperti sanak keluarga di kampung meninggal dunia, atau ada acara hajatan lamaran atau pernikahan,
Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Wisatawan memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Senin (31/12/2018)./Antara-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Pemda DIY akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan untuk mudik menjelang lebaran Idulfitri. Namun jika ada kebutuhan mendesak atau masyarakat sudah mudik duluan sebelum aturan keluar, maka diminta menunjukan hasil tes antigen.

“Prosedur mereka yang baru datang harus dilakukan pertama dia harus menunjukan hasil negatif [tes swab atau tes antigen], diminta satu-dua hari stay di rumah, kalau tidak ada gejala silahkan interaksi,” kata Sekretaris Pemda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan, Rabu (7/4/2021).

Aji mengaku tidak bisa melarang orang untuk mudik jika ada kebutuhan mendesak seperti sanak keluarga di kampung meninggal dunia, atau ada acara hajatan lamaran atau pernikahan, “Silahkan saja tapi persyaratan datang di Jogja tentang rapid antigen itu harus ada,” ujar Aji.

Namun demikian mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dahulu karena karena situasi dan kondisi yang belum memungkinkan. Situasi dan kondisi yang dimaksud adalah masih terjadinya penularan Covid-19. untuk komunikasi antarkeluarga bisa dilakukan melali media lain, misalnya video call.

Selain itu Pemda DIY juga akan melakukan penyekatan di perbatasan dan pemeriksaan secara sampel untuk pendatang dari luar DIY. “Kan kita nunggu [aturan pusat] tapi intinya kalau tidak diatur pusat secara rigit kami lakukan secara sampel supaya kita tidak kewalahan karena nanti macet [kalau dijaga 24 jam],” ucap Aji.

Namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Aji mengatakan sudah ada ketentuan khusus dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait larangan ASN untuk mudik dan aturan tersebut segera ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Sekadar diketahui Pemerintah Pusat telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ujang Hasanudin
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper