Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran atau SE yang salah satunya mengatur tentang larangan mudik Lebaran pada 1-17 Mei 2021.
SE tersebut melarang perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara untuk keperluan mudik Lebaran. Aturan itu juga memuat konsekuensi berupa karantina selama lima hari bagi perantau yang nekat mudik ke Solo.
Berikut beberapa poin dalam SE Wali Kota Solo Nomor 067/1156 yang mengatur larangan mudik Lebaran tersebut:
1. Jangka Waktu
Jangka waktu larangan mudik Lebaran di Kota Solo adalah 1-17 Mei 2021. Artinya, larangan mudik ini berlaku mulai H-12 sampai H+3 Lebaran.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Solo Larang Mudik Per 1 Mei, Nekat Siap-Siap Karantina 5 Hari
Waktu pemberlakuan larangan mudik ini lebih lama daripada ketentuan pemerintah pusat yakni 6-17 Mei 2021. Larangan mudik dari pemerintah pusat bertujuan mencegah ledakan jumlah kasus Covid-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang.
Baca Juga
2. Karantina 5 Hari
Pemkot Solo mewajibkan perantau atau pendatang yang nekat mudik ke Solo saat Lebaran untuk menjalani karantina selama lima hari. Karantina bisa dilakukan di tempat yang disediakan Pemkot yakni Solo Technopark (STP). Bisa juga di hotel namun dengan biaya sendiri.
Wajib karantina bagi yang melanggar larangan mudik Lebaran ke Solo ini berlaku bagi mereka yang datang ke Solo dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam tanpa bisa menunjukkan surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Selain itu juga berlaku bagi pemudik yang tak bisa menunjukkan hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi setibanya di Solo. Bagi pemudik yang ketahuan positif Covid-19 akan diarahkan untuk menjalani karantina di Asrama Haji Donohudan dengan catatan tanpa gejala.
3. Pengecualian
Ada pengecualian larangan mudik Lebaran ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Pengecualian itu yakni mereka yang melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk kepentingan pengiriman logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan mendesak nonmudik itu yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil, dan kepentingan persalinan.
4. Ketentuan Warga Hendak Keluar Solo
Warga yang hendak ke luar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM (surat izin keluar masuk) dari kelurahan. Surat izin itu dengan mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor telepon dari daerah tujuan, dan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.
5. Satgas Jaga Tangga Dimaksimalkan
Terkait larangan mudik Lebaran tersebut, Pemkot Solo bakal memaksimalkan Satgas Jaga Tangga untuk memantau mobilitas penduduk di wilayah masing-masing.
Pemantauan itu baik pendatang maupun warga yang bepergian ke luar kota/provinsi/negeri. Sementara kelurahan diinstruksikan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan segera menyosialisasikan SE yang mengatur larangan mudik itu kepada masyarakat agar menjadi perhatian.
“Sebelum 6 Mei, isolasi lima hari bagi pemudik sudah bisa diterapkan. Sesudah ini kami akan membuat sosialisasinya,” kata Ahyani kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).