Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Ancam Potong Gaji hingga Copot Jabatan

Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek progres pembangunan Flyover Mranggen, Demak./Istimewa-Dok Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengecek progres pembangunan Flyover Mranggen, Demak./Istimewa-Dok Pemprov Jateng

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik Lebaran tahun 2021.

Pemprov Jateng mengancam ASN yang nekat mudik pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dengan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penurunan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh, mengatakan sanski itu diterapkan mengacu pada SE Gubernur Jateng No.965/1089 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeran dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi juncto Pasal 3 angka 17, yang berbunyi setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

BKD Jateng pun siap menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan itu. Sanksi mulai dari pemotongan TPP mulai 10 persen hingga 50 persen, selama tiga bulan hingga tiga tahun.

“Aturan itu berlaku di 35 kabupaten/kota di Jateng,” ujar Wisnu kepada wartawan di Semarang, Rabu (21/4/2021) sore.

Wisnu menambahkan, bila ASN yang melanggar tersebut ada unsur kesengajaan dan dilakukan beberapa kali, maka sanksi yang diterapkan bisa lebih berat.

Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan, bahkan pemecatan.

“Dicermati saat sidangnya bila mudik ada unsur sengaja dan memang sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner dimungkinkan dipecat dari PNS. Kalau staf atau pelaksana jika pemecatan jabatan otomatis pensiun dini dari PNS, tapi kalau pejabat struktural dicopot jabatan strukturalnya,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh ASN di Jateng agar mematuhi peraturan larangan mudi tersebut. Namun, apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan ASN itu bepergian ke luar daerah, wajib meminta izin terlebih dahulu dengan atasannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Sumber : Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper