Solopos.com, SOLO - Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik.
Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021.
Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.
Terkait dengan hal itu, Polresta Solo telah menetapkan tujuh titik lokasi penyekatan untuk mencegah masuknya pemudik dari luar kota demi mencegah peningkatkan kasus Covid-19 selama Ramadan.
Dikutip dari Solopos.com, para pemudik yang hendak masuk Solo lewat tujuh pintu masuk itu akan diwajibkan putar balik ke lokasi asal.
Baca Juga
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021), mengatakan tujuh lokasi itu: Simpang Faroka, Simpang Makutho, Tanjung Anom.
Kemudian, Batas Kota Jurug, Batas Kota Sekip, Batas Kota Banyuanyar, dan Batas Kota Mojosongo.
Tujuh lokasi penyekatan arus mudik Kota Solo itu bakal dijaga personel gabungan yakni Polisi, TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan (nakes), dan petugas dari dinas perhubungan.
“Semula memang ada 10 lokasi, kini menjadi tujuh lokasi agar pemantauan pemudik lebih mudah,” paparnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.