Bisnis.com, YOGYAKARTA - Sejumlah moda transportasi bus di terminal Giwangan masih belum menerapkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi penumpang yang akan bepergian ke luar daerah. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Panel, salah seorang agen bus Prayogo tujuan Pekanbaru mengatakan pihaknya belum mendapatkan aturan itu kepada penumpang. Sebab, menurutnya aturan pemerintah belum jelas dan masih rancu bagi pengelola bus tujuan antar daerah. "Belum mewajibkan. Dari pemerintah kan masih ngambang aturannya seperti apa," kata dia ditemui di terminal Giwangan, Jumat (23/4/2021).
Dia menjelaskan, aturan surat keterangan bebas Covid-19 memang pernah diterapkan pada tahun lalu. Namun karena telah berlangsung lama, pengawasan dan penerapan aturan itu tidak lagi berlaku di lapangan.
"Sepertinya dari pemerintah meskipun sudah ada aturannya tapi belum sampai ke PO. Kalau sudah kami ya bisa bilang ke penumpang agar membawa surat bebas Covid-19," ujarnya.
Sementara salah satu penumpang tujuan Palembang, Muhammad Riski, 17, menyatakan bahwa bus tetap memberlakukan tes rapid antigen saat akan melakukan perjalanan via darat. Dia diberi tahu oleh agen bus yang akan dinaikinya untuk membawa serta surat bebas Covid-19 saat akan berangkat.
"Saya naik PO Putera Remaja, kemarin sudah dibilang agar bawa surat rapid tes antigen, mungkin diperiksa di pelabuhan," imbuhnya.
Baca Juga
Dia menyebut, aturan soal rapid tes antigen atau surat keterangan bebas Covid-19 mestinya ditaati oleh penumpang guna memberikan kenyamanan bagi penumpang lain dan juga keluarga yang akan dikunjungi. Meskipun menambah biaya namun aturan yang telah diberlakukan wajib ditaati oleh masyarakat.
"Totalnya ya habis Rp700.000 sekalian tiket. Aturannya sudah begitu ya tidak apa demi kenyamanan dan keselamatan," katanya.
Petugas pelayanan terminal Giwangan, Evak Nur Wahid mengatakan, aturan yang baru terbit beberapa waktu lalu menjadi penyebab tidak semua penumpang membawa surat keterangan bebas Covid-19 saat akan bepergian. Untuk itu, pihaknya akan menyosialisasikan aturan itu kepada petugas armada bus agar memberitahu penumpang untuk membawa serta surat keterangan bebas Covid-19.
"Karena aturannya baru keluar kemarin jadi mungkin belum tersampaikan semuanya. Kami akan beritahu. Dan terkait ini kan sudah ada penyekatan juga di beberapa daerah, jadi kalau penumpang tidak bawa surat keterangan bebas Covid-19, mereka sendiri yang rugi," ujarnya.
Evak menambahkan bahwa, pihaknya juga setiap hari rutin menyelenggarakan tes GeNose C19 kepada penumpang secara acak. Dalam satu hari terdapat 10 penumpang yang dites jika terindikasi terpapar Covid-19. "Alatnya kan juga baru itu, kami aktifnya per Senin lalu. Jadi kami pilih acak dari penumpang yang terindikasi Covid-19," ujarnya.
Sementara, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama kepada penumpang tujuan luar daerah yakni wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat akan bepergian baik itu dari hasil rapid antigen, PCR, maupun tes GeNose. "Selama pandemi aturannya masih sama, itu wajib bagi penumpang tujuan luar daerah," ujarnya.