Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Berkedok Zakat, Gibran Copot Lurah Gajahan Solo

145 toko dan kios sudah menyetorkan uang dengan jumlah beragam, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). JIBI/Solopos-Nicolous Irawan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), bersama Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo (ketiga dari kiri), mengembalikan uang hasil pungli oknum anggota Linmas Gajahan kepada pemilik toko di Jl Dr Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). JIBI/Solopos-Nicolous Irawan

Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan Suparno, dari jabatannya, karena diduga terkait pungutan liar (pungli) bersama petugas linmas.

Mantan lurah itu juga akan diproses hukum.

"Hari Senin (lurah) dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini semuanya akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo, Minggu (2/5/2021).

Gibran pun mengembalikan uang pungli tersebut kepada setiap warga. Total ada Rp11,5 juta uang yang terkumpul dalam 15 hari.

Proses pengembalian uang pungli tersebut dilakukaan Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, Minggu (2/5/2021).

Gibran bersama Ari menyusuri dan memasuki beberapa kios pertokoan di Jalan Coyudan. Dia bertanya kepada pemilik serta penjaga toko terkait besaran pungli yang mengatasnamakan iuran zakat dan sedekah yang diminta oleh beberapa oknum keamanan Kelurahan Gajahan.

"Kemarin dimintain berapa?" ujar Gibran dalam siaran pers yang diterima Solopos.com.

Dia mengimbau warga untuk tegas menolak orang yang meminta pungutan atas nama zakat maupun sedekah. Sebab, hanya pihak Baznas yang berwerwenang mengumpulkan uang zakat dan shadaqah.

"Lain kali jangan mau ya, jangan dikasih meskipun ada tanda tangan, cap lurah, jangan mau. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," jelas Gibran.

Tercatat sebanyak 145 toko dan kios sudah menyetorkan uang dengan jumlah beragam, mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.

Gibran juga menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang dilakukan beberapa oknum keamanan tersebut.

"Lain kali orangnya difoto, suratnya difoto, langsung dilaporkan ke saya. Ini uangnya dikembalikan ya Bu dengan Pak Camat. Lain kali pokoknya jangan mau. Saya mohon maaf ya, Pak, Bu" ujar Gibran.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk memulai kebiasan yang benar, dan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo memberikan pelayanan publik yang baik dan benar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper