Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungli Berkedok Zakat di Solo Diduga Terkait Tunjangan Hari Raya

Lurah sempat dua kali menolak memberikan tanda tangan persetujuan, namun pada permohonan ketiga Lurah Gajahan luluh dan memberikan tanda tangannnya.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5/2021)./Antara
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) saat mengembalikan uang pungli dan meminta maaf kepada pemilik toko di Kelurahan Gajahan Pasar Kliwon Solo, Minggu (2/5/2021)./Antara

Bisnis.com, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerukan warga terutama pemilik dan penjaga toko juga harus berani menolak jika dimintai uang berkedok zakat guna mencegah pungli.

“Saya turut menyampaikan permintaan maaf atas sikap praktik pungli yang melibatkan oknum lurah setempat [Lurah Gajahan, Pasar Kliwon, Suparno] dan mengimbau agar warga juga berani menolak apabila kelak mendapat perlakuan serupa,” ungkap Gibran lewat akun Instagram @gibran_rakabuming, Minggu (2/5/2021).

Hari itu, setelah melakukan crosscheck atas aduan masyarakat mengenai praktik pungli oleh petugas Linmas Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Gibran mencopot Lurah Gajahan Suparno per Senin (3/5/2021).

Gibran kemudian mendatangi satu per satu toko di kawasan pertokoan Gajahan, Solo, guna mengembalikan uang pungli tersebut. Total ada 145 toko dengan total uang pungli yang terkumpul mencapai Rp11,5 juta selama kurun waktu 15 hari.

“Pemilik serta penjaga toko harus berani menolak jika dimintai uang berkedok zakat, karena mengingat hanya Badan Amil Zakat Nasional [Baznas] yang berwenang mengumpulkan,” lanjut Gibran di unggahan akun yang sama.

Gibran menjamin tindakan pungli tidak akan terulang lagi. Ia pun mengajak masyarakat agar jangan takut melapor apabila mengetahui ada tindakan aparat pemerintah yang tidak sesuai prosedur. Aduan bisa disampaikan melalui nomor Whatsapp 0812-2506-7171.

Gibran membebastugaskan Lurah Gajahan, Suparno, karena kasus pungli mulai Senin ini.

Suparno dianggap menyalahi aturan dengan memberikan tanda tangan persetujuan bagi petugas linmas setempat untuk melakukan pungutan kepada pemilik usaha di kawasan pertokoan wilayah Gajahan.

Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo, mengungkapkan inisiatif pungli itu dari petugas linmas untuk menyejahterakan anggota mereka. Setelah rapat, mereka meminta persetujuan lurah.

Lurah sempat dua kali menolak memberikan tanda tangan persetujuan, namun pada permohonan ketiga Lurah Gajahan luluh dan memberikan tanda tangannnya.

Ari menduga, Lurah Gajahan merasa kasihan kepada petugas linmas yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran ini. Terlebih, honor petugas linmas juga tak bisa dibilang besar, kisarannya Rp70.000-Rp75.000 per hari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper