Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang pelaksanaan salat Id berjemaah di daerah yang masuk kategori zona merah dan zona oranye Covid-19.
Salat Id berjemaah di Hari Raya Idulfitri pada 13 Mei 2021, hanya diizinkan digelar di daerah yang sudah masuk zona hijau dan kuning, atau tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan dan dilarang menggelar salat Id berjemaah.
“Kita juga minta dukungan seluruh lapisan masyarakan dalam menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri. Yang boleh hanya daerah zona hijau dan kuning,” ujar Ganjar seusai mengikuti rakor dengan Menteri Dalam Negeri secara daring di kantornya, Senin (3/5/2021).
Ganjar menuturkan, untuk pemetaan zona hijau dan kuning akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng. Pemetaan akan dilakukan mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
“Kita akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahaan. Untuk zona merah dan oranye dilarang atau tidak boleh menyelenggarakan salat Id. Seperti tahun lalu saja, salatnya di rumah. Itu tidak perlu diperdebatkan,” tegas Ganjar.
Baca Juga
Selain larangan salat Id, Ganjar juga meminta warga memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melakukan pembagian zakat. Aktivitas pembagian zakat sebaiknya tidak menimbulkan kerumunan massa.
“Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat [protokol kesehatan]. Pembagian zakat juga jangan sampai menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Must’ain Ahmad, saat dihubungi terpisah mengaku saat ini masih melakukan pemetaan daerah yang boleh menggelar salat Id secara berjemaah dan tidak.
“Iya, ini kita lagi memetakan wilayah mana saja yang boleh dan dilarang melaksanakan salat Id. Mungkin dalam beberapa hari kedepan, hasilnya sudah bisa kita sampaikan,” ujar Musta’in kepada Semarangpos.com.
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penerima.
“Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama dengan lembaga seperti remaja masjid dan lainnya,” tandasnya.